Lebih lanjut, Adhy memaparkan bahwa Kemensos kerap menemukan adanya data penerima dalam DTKS yang tidak sinkron, sehingga menyebabkan terjadinya inklusi dan eksklusi eror.
Baca Juga: BLT UMKM Rp2,4 Juta di Tahun 2021, Syarat Bakal Dipermudah?
"Kadang-kadang ada persoalan NIK di lapangan, dari daerah sudah masukkan NIK. Tapi setelah kita padankan dengan Disdukcapil, ternyata tidak sama," tutur dia.
Kendala terkait data penerima Bansos disebabkan oleh ketersediaan sumber daya manusia untuk melaksanakan updating atau pemutakhiran DTKS.
"Masih banyak Pemda yang sama sekali tidak melakukan updating," tutur dia.***