BLT UMKM Rp2,4 Juta di Tahun 2021, Syarat Bakal Dipermudah?

- 12 Februari 2021, 09:32 WIB
Ilustrasi BPUM atau BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta.
Ilustrasi BPUM atau BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta. /ANTARA/Abriawan Abhe

PR BANDUNGRAYA – Pemerintah meluncurkan sejumlah bantuan dalam rangka program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021 untuk membantu memperbaiki kondisi ekonomi nasional.

Salah satu bantuan dalam program PEN 2021 menyasar sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) sebagai prioritas utama.

Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) pada 2020, sebanyak 163.713 UMKM dan 1.785 koperasi dilaporkan terdampak negatif pandemi Covid-19.

Baca Juga: Kronologi Kasus Mafia Tanah Dino Patti Djalal, Polisi Beri Penjelasan

Oleh karena itu, pemerintah menyalurkan Bantuan Presiden (Banpres) Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM sebesar Rp2,4 juta.

Wakil Ketua Komisi VI DPR Mohamad Hekal menilai BPUM atau BLT UMKM dapat memberikan dampak positif pada sektor UMKM di tengah resesi akibat pandemi Covid-19.

"Dalam kondisi ekonomi sedang resesi, kita tahu sendiri bahwa kita dalam kondisi minus, overall tahun ini kita minus. Kita harus bisa mementingkan dana ini segera sampai ke masyarakat," katanya dalam siaran pers pada Senin, 8 Februari 2021.

Baca Juga: Agar Tak Mengalami Kasus Ibu dari Dino Patti Djalal, Simak 4 Antisipasi Praktik Pemalsuan Sertifikat Tanah

Kendati demikian, Hekal mengungkapkan adanya sejumlah tantangan yang perlu menjadi perbaikan dari penyaluran BPUM atau BLT UMKM, mulai dari perbaikan data hingga persyaratan penerima bantuan.

Oleh karena itu, Hekal menekankan perlunya kemudahan, baik pengajuan maupun pencairan bantuan yang diwakilkan kepada stakeholder seperti perbankan.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: dpr.go.id Youtube Sekretariat Kabinet RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah