Pemerintah Bagikan Subsidi KPR hingga Rp40 Juta, Ternyata Ada Batasan Harga Rumah

- 12 Februari 2021, 10:35 WIB
Ilustrasi rumah. Pemerintah meluncurkan program Subsidi KPR hingga Rp40 juta untuk meningkatkan kepemilikan rumah bagi masyarakat.
Ilustrasi rumah. Pemerintah meluncurkan program Subsidi KPR hingga Rp40 juta untuk meningkatkan kepemilikan rumah bagi masyarakat. /ANTARA/Raisan Al Farisi

Dengan begitu, Subsidi KPR akan memberikan bantuan uang muka sebesar 45 persen dari harga rumah atau maksimal Rp40 juta, uang muka mulai 1 persen, serta tenor kredit hingga 20 tahun.

Baca Juga: Dago Akan Lakukan PPKM Mikro, Arcamanik dan Antapani Perketat Pengawasan

Program Subsidi KPR ini merupakan hasil kerja sama Satuan Kerja Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN.

"Kami berkomitmen menyalurkan seluruh alokasi tersebut dengan mengandalkan infrastruktur pembiayaan perumahan BTN yang kuat di seluruh Indonesia " kata Direktur Consumer and Commercial Lending Bank BTN Hirwandi Gafar sebagaimana dikutip PRBandungRaya.com dari Antara.***

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: ANTARA pembiayaan.pu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah