Kendati demikian, tidak semua pelaku UMKM berhak mendapatkan BPUM atau BLT UMKM.
Baca Juga: BLT UMKM Dilanjutkan di Tahun 2021, Berapa Besaran yang Akan Diterima?
Pasalnya, terdapat sejumlah syarat yang wajib dipenuhi pelaku UMKM untuk mendapatkan BPUM atau BLT UMKM.
Di antaranya, Warga Negara Indonesia, pelaku usaha mikro, bukan ASN, anggota TNI atau Polri, maupun pegawai BUMN atau BUMD.
Selain itu, pelaku UMKM wajib memiliki tabungan dengan nominal di bawah Rp2juta, serta belum pernah atau sedang menerima pinjaman dari perbankan.
Baca Juga: Pemerintah Bagikan Subsidi KPR hingga Rp40 Juta, Ternyata Ada Batasan Harga Rumah
Apabila telah memenuhi syarat-syarat tersebut, pelaku UMKM akan diusulkan oleh BLUM, Dinas Koperasi dan UKM Skala Provinsi atau Kota atau Kabupaten.
Selain itu, pelaku UMKM juga dapat diusulkan oleh Koperasi, Bernakan, dan Kementerian atau Lembaga terkait.
Sedangkan untuk jadwal dimulainya BPUM atau BLT UMKM, Kemenkop UKM belum memberikan informasi secara resmi.
Baca Juga: Liga Champions Barcelona vs PSG : Alami Cedera, Neymar Dipastikan Lewatkan Laga 'Reuni'