Kapan BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahun 2021 Dibuka? Ini Bocoran dari Kemenkop UKM

- 12 Februari 2021, 11:10 WIB
Ilustrasi BPUM atau BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta dilanjutkan di tahun 2021.
Ilustrasi BPUM atau BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta dilanjutkan di tahun 2021. /ANTARA/Reno Esnir

PR BANDUNGRAYA – Penyebaran virus corona penyebab Covid-19 secara masif telah berdampak cukup signifikan terhadap perekonomian Indonesia, khususnya pada sektor UMKM.

Oleh karena itu, program Bantuan Presiden (Banpres) Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM akan kembali dilanjutkan di tahun 2021.

Melalui Kementerian Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM), penyaluran BPUM atau BLT UMKM ini merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN 2021).

Baca Juga: Setelah Dihantui Teror dan Intimidasi, 2 Petani Nipah di Sumatera Utara Ditahan, Begini Krolonogisnya

Berdasarkan data dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) pada 2020, sebanyak 163.713 UMKM dan 1.785 koperasi dilaporkan terdampak Covid-19.

Maka dari itu, sejak awal merebaknya pandemi Covid-19 di tahun 2020, Kemenkop UKM telah menyalurkan BPUM atau BLT UMKM untuk membantu keberlangsungan UMKM.

Penyaluran BPUM atau BLT UMKM pada tahun 2020 telah mencapai 100 persen, dengan target penerima sebanyak 12 juta pelaku UMKM.

Baca Juga: Puasa Rajab Bisa Dilaksanakan Mulai Besok 13 Februari 2021, Simak 3 Manfaat Berpuasa bagi Kesehatan Tubuh

Sementara untuk besarannya, pelaku UMKM akan langsung menerima bantuan sebesar Rp2,4 juta, dan hanya akan diberikan sebanyak satu kali per UMKM.

Hasilnya, pertumbuhan ekonomi Indonesia pada Triwulan IV tahun 2020 mengalami peningkatan menjadi minus 2,19 persen, setelah sebelumnya berada pada minus 3,49 persen secara year on year.

Kendati demikian, tidak semua pelaku UMKM berhak mendapatkan BPUM atau BLT UMKM.

Baca Juga: BLT UMKM Dilanjutkan di Tahun 2021, Berapa Besaran yang Akan Diterima?

Pasalnya, terdapat sejumlah syarat yang wajib dipenuhi pelaku UMKM untuk mendapatkan BPUM atau BLT UMKM.

Di antaranya, Warga Negara Indonesia, pelaku usaha mikro, bukan ASN, anggota TNI atau Polri, maupun pegawai BUMN atau BUMD.

Selain itu, pelaku UMKM wajib memiliki tabungan dengan nominal di bawah Rp2juta, serta belum pernah atau sedang menerima pinjaman dari perbankan.

Baca Juga: Pemerintah Bagikan Subsidi KPR hingga Rp40 Juta, Ternyata Ada Batasan Harga Rumah

Apabila telah memenuhi syarat-syarat tersebut, pelaku UMKM akan diusulkan oleh BLUM, Dinas Koperasi dan UKM Skala Provinsi atau Kota atau Kabupaten.

Selain itu, pelaku UMKM juga dapat diusulkan oleh Koperasi, Bernakan, dan Kementerian atau Lembaga terkait.

Sedangkan untuk jadwal dimulainya BPUM atau BLT UMKM, Kemenkop UKM belum memberikan informasi secara resmi.

Baca Juga: Liga Champions Barcelona vs PSG : Alami Cedera, Neymar Dipastikan Lewatkan Laga 'Reuni'

Pasalnya, Kemenkop UKM saat ini masih dalam tahap mengusulkan program BPUM atau BLT UMKM pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Dilansir dari akun Twitter resmi Kemenkop UKM, Menteri Koperasi UKM (Menkop UKM) Teten mengusulkan nominal anggaran dan jumlah penerima minimal untuk BPUM atau BLT UMKM di tahun 2021 sama seperti tahun 2020.

"Selain memaparkan laporan, Menkop UKM juga menyampaikan bahwa @KemenkopUKM mengusulkan kembali ke @kemenkeuri program Banpres Produktif Usaha Mikro di tahun 2021 dengan nominal anggaran dan jumlah penerima minimal sama dengan tahun 2020," cuit akun tersebut.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: YouTube Kabar Senator Twitter @KemenkopUKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah