1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama Lengkap
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
4. Bidang Usaha dengan menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Nomor telepon.
Penyaluran BLT UMKM Rp1,2 juta tahun 2021 ini akan diberikan langsung senilai Rp2,4 juta kepada pelaku UMKM yang telah memenuhi persyaratan. Dan perlu Anda ketahui bahwa pendaftaran BLT UMKM Rp1,2 juta ini tidak dikenakan biaya apapun.***