5. Sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
6. Bagi pemilik KTP dengan alamat usaha berbeda tidak memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU).
7. Bagi pemilik KTP dengan alamat usaha berbeda, memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU) bisa diajukan ke Kelurahan atau Kecamatan tempat tinggal.
Baca Juga: Tayang Malam Ini, Vincenzo Episode 14, Jang Han Seo Merapat ke Vincenzo, Ada Apa?
Syarat lainnya, bagi pelaku usaha mikro yang alamat usahanya berbeda dengan alamat domisili sebagaimana tercantum di KTP, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
SKU dapat Anda buat dengan mendatangi RT/RW tempat Anda tinggal kemudian meminta Surat Pengantar Usaha untuk membuat SKU Anda.
Biasanya pengurus RT akan meminta KTP dan KK Anda. Surat tersebut nantinya akan ditandatangani oleh ketua RT dan disahkan oleh RT.
Apabila pengusaha mikro telah dinyatakan lolos persyaratan sebagai penerima BLT UMKM Rp1,2 juta, maka akan mendapatkan notifikasi SMS dari bank penyalur seperti BRI