Kuota Terbatas! BPUM BLT UMKM Rp1,2 Juta Langsung Cair ke Rekening, Ternyata Cukup Penuhi Syarat Ini

- 6 April 2021, 12:24 WIB
Ilustrasi BPUM. BLT UMKM bisa langsung cair ke rekening penerima, cukup penuhi syarat mudah ini.
Ilustrasi BPUM. BLT UMKM bisa langsung cair ke rekening penerima, cukup penuhi syarat mudah ini. /Firman Badjoki/Pikiran-Rakyat.com

PR BANDUNGRAYA – Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai untuk pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (BLT UMKM) kembali dilanjutkan di tahun 2021.

Oleh karena itu, pelaku UMKM perlu memenuhi sejumlah persyaratan untuk mendapatkan BPUM atau BLT UMKM Rp1,2 juta.

Anggaran yang disediakan oleh Kementerian Keuangan untuk dana BPUM atau BLT UMKM Kementerian Koperasi dan UKM sangatlah berbeda dengan anggaran di tahun 2020.

Baca Juga: Tuai Hujatan Gara-gara Video Joget di TikTok, Istri Ustaz Solmed Malah Panen Rezeki

Jika di tahun 2020, kuota penerima BPUM atau BLT UMKM sebanyak 12 juta pelaku UMKM. Sementara, di tahun 2021 pemerintah hanya menyediakan bagi 9,8 juta pelaku UMKM.

Besaran dana yang akan diterima juga dikurangi dari tahun sebelumnya. Pasalnya, realisasi besaran BPUM atau BLT UMKM tahun 2021, Kemenkop UKM hanya sebesar Rp1,2 juta.

“Sebenarnya 9,8 juta itu masih jauh dari cukup. Sebenarnya yang mengajukan ke kantor kami bisa lebih besar," kata Menkop Teten Masduki dikutip PRBandungRaya.com dari Antara.

"Karena itu kami mohon bantuan untuk mengagendakan kepada kementerian Keuangan untuk menambah menjadi 12 juta lagi berikutnya karena masih banyak yang belum menerima,” ujar Menkop Teten Masduki melanjutkan.

Baca Juga: Kabar Gembira! Pelaku UMKM Sudah Bisa Cairkan Uang BLT UMKM BPUM Rp1,2 Juta, Cukup Lakukan Langkah Mudah Ini

Oleh sebab itu, bagi pelaku UMKM yang ingin mendapat dana BLT UMKM Rp1,2 juta segera penuhi persyaratan, karena keterbatasan kuota.

Berikut persyaratan dari Kemenkop UKM bagi pelaku UMKM yang akan daftar Banpres Produktif BLT UMKM Rp1,2 juta tahun 2021, antara lain:

1. Merupakan Warga Negara Indonesia

2. Mempunyai NIK dan KTP

3. Memiliki Usaha Mikro

Baca Juga: Anang Hermansyah Kedapatan Merokok di Tayangan Nikahan Aurel-Atta, KPID Jabar Desak KPI Beri Teguran Tegas

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Memiliki saldo di bank penyalur (biasanya bank BRI) kurang dari Rp2 juta

7. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: 5 Rekomendasi Drakor dan Variety Show Tayang April 2021, Ada Dark Hole hingga Kingdom Legendary War

Selain persyaratan yang telah disebutkan diatas, pelaku UMKM juga harus memenuhi kriteria Usaha Mikro sesuai UU No. 20 Tahun 2008, diantaranya:

1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau

2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

3. Selain persyaratan diatas tidak diperbolehkan mendapat Banpres Produktif untuk Usaha Mikro.

Baca Juga: UPDATE Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 6 April 2021: Antam Melesat Naik, UBS Makin Loyo

Apabila pelaku UMKM telah memenuhi persyaratan dan kriteria pelaku UMKM sesuai dengan UU No 20 Tahun 2020, pelaku UMKM melakukan pendaftaran kepada Lembaga Pengusul untuk daftar BLT UMKM Rp1,2 juta, diantaranya:

1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM Kab/Kota.

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum.

Baca Juga: WayV Terlalu Heboh Sampai Didatangi Petugas Security, Hendery dan WinWin Kompak Ungkap Ceritanya

3. Kementerian/Lembaga.

4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK dan BLU yang mempunyai tugas melaksanakan dana bergulir kepada Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Pada saat di kantor Lembaga Pengusul, pelaku UMKM akan diminta untuk menyerahkan identitas diri yang dibuktikan melalui KTP, dan mengisi data sebagai berikut:

Baca Juga: Korban Skimming Tak Perlu Khawatir, BRI Bakal Ganti Rugi dan Jamin Keamanan Simpanan Nasabah

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama Lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang Usaha

5. Nomor telepon.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: ANTARA Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah