1. Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki NIK
2. Memiliki usaha mikro
3. Bukan ASN, pegawai BUMN/BUMD, TNI maupun POLRI
4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
5. Bagi yang memiliki KTP berbeda dengan tempat usaha, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).***