BLT UMKM Rp1,2 juta tahun ini juga tidak dapat diwakilkan atau dikumpulkan secara kolektif oleh perangkat desa dalam proses pencairannya.
Sebab penerima BLT UMKM Rp1,2 juta hanya dapat diajukan dan diusulkan oleh oleh lembaga pengusul, dan lembaga pengusul inilah yang bertanggung jawab atas kebenaran data pendaftar BLT UMKM Rp1,2 juta.
Kementrian Koperasi dan UKM memastikan koordinasikan penyaluran Banpres Produktif untuk Usaha Mikro, Kementerian Koperasi dan UKM memastikan tidak ada rekayasa dalam proses penyaluran.
Baca Juga: Dibuka 3 Hari Lagi, Berikut Link hingga Alur Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2021
Semua proses sejak pengajuan usulan, pemeriksaan data dan verifikasi calon penerima bantuan dikoordinasikan dan dikawal oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP.
Bagi pelaku usaha mikro yang belum mendaftar BLT BPUM dapat segera mengajukan pendaftaran untuk pencairan di kuartal II mendatang.
Untuk cara mendaftarkan atau mengajukan diri sebagai penerima BLT UMKM Rp1,2 juta Anda cukup datang ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.
Dilansir dari laman BPUM tahun 2020 lalu, berikut cara daftar dan syarat menjadi penerima Banpres BPUM UMKM Rp 1,2 juta:
Baca Juga: Pesan Ojek Online, Penumpang Ini Kaget Dapat Driver Pakai Motor Harley Davidson, Berapa Ongkosnya?