PERHATIKAN! BLT UMKM Rp1,2 Juta Hanya Bisa Cair kepada Pelaku UMKM yang Memenuhi Kriteria Ini

- 6 April 2021, 17:21 WIB
Ilustrasi program bansos. Berikut kriteria pelaku UMKM agar bisa mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 juta dari pemerintah.
Ilustrasi program bansos. Berikut kriteria pelaku UMKM agar bisa mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 juta dari pemerintah. /ANTARA/M Risyal Hidayat

Baca Juga: BLT UMKM Rp1,2 Juta Cair April 2021, Ini Cara Daftar Penerima Banpres BPUM di Koperasi

Baca Juga: Eksepsi Rizieq Shihab Ditolak, Majelis Hakim PN Jaktim Ungkap Alasannya

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama Lengkap
- Alamat tempat tinggal sesuai KTP
- Bidang Usaha
- Nomor telepon

Pemerintah akan memberikan uang BLT UMKM Rp1,2 juta hanya kepada pelaku UMKM yang sudah memenuhi kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2008, berikut kriteria pelaku UMKM, agar bisa mendapat dana dari program bansos BLT UMKM Rp1,2 juta:

Baca Juga: Man City vs Dortmund di Liga Champions, Ini Prediksi Skor, Head to Head hingga Susunan Pemain

1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau

2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta.

3. Selain persyaratan diatas tidak diperbolehkan mendapat Banpres Produktif untuk Usaha Mikro.

Apabila Anda dirasa sudah sesuai dengan kriteria dari pemerintah, data Anda akan diproses di kantor lembaga penyalur, dimana Anda mendaftar.

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x