PERHATIKAN! BLT UMKM Rp1,2 Juta Hanya Bisa Cair kepada Pelaku UMKM yang Memenuhi Kriteria Ini

- 6 April 2021, 17:21 WIB
Ilustrasi program bansos. Berikut kriteria pelaku UMKM agar bisa mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 juta dari pemerintah.
Ilustrasi program bansos. Berikut kriteria pelaku UMKM agar bisa mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 juta dari pemerintah. /ANTARA/M Risyal Hidayat

Baca Juga: Prediksi Skor dan Susunan Pemain Real Madrid vs Liverpool Liga Champions, Lengkap dengan Link Live Streaming

Berikut ini proses tahapan bagi pelaku UMKM untuk mendapatkan uang BLT UMKM Rp1,2 juta, antara lain:

1. Seluruh data pelaku UMKM yang diusulkan akan diproses verifikasi dan validasi di Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) Kemenkeu dan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.

2. Calon penerima yang lolos diproses sebagai nominator sebelum ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran sebagai penerima BLT UMKM BPUM Rp2,4 juta.

3. Bank penyalur akan melakukan proses Know Your Customer (KYC) untuk memastikan kebenaran data.

4. Penerima yang telah melewati seluruh proses tersebut, wajib menandatangani Surat Pertanggungjawaban Mutlak atas data yang disampaikan.***

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x