Berikut ini proses tahapan bagi pelaku UMKM untuk mendapatkan uang BLT UMKM Rp1,2 juta, antara lain:
1. Seluruh data pelaku UMKM yang diusulkan akan diproses verifikasi dan validasi di Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) Kemenkeu dan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
2. Calon penerima yang lolos diproses sebagai nominator sebelum ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran sebagai penerima BLT UMKM BPUM Rp2,4 juta.
3. Bank penyalur akan melakukan proses Know Your Customer (KYC) untuk memastikan kebenaran data.
4. Penerima yang telah melewati seluruh proses tersebut, wajib menandatangani Surat Pertanggungjawaban Mutlak atas data yang disampaikan.***