Cara Cek Penerima BLT Banpres UMKM Tahap II Rp2,4 Juta di eform.bri.co.id, Pastikan Sudah Dapat SMS

- 17 November 2020, 20:45 WIB
Ilustrasi BLT UMKM Rp2,4 juta tahap II.
Ilustrasi BLT UMKM Rp2,4 juta tahap II. /Zona Jakarta

Bantuan ini hanya diberikan ke pelaku UMKM yang memenuhi syarat berikut:

Baca Juga: Cek Serba-serbi Bantuan Subsidi Upah Rp1,8 Juta untuk Tenaga Pendidik, dari Syarat hingga Pencairan

1. Warna Negara Indonesia
2. Memiliki Nomor Induk Kewarganegaraan
3. Memiliki Usaha Mikro
4. Bukan ASN, TNI, POLRI, dan anggot BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari bank atau KUR

Baca Juga: Sebanyak 2,4 juta Tenaga Pendidik Non-PNS di Bawah Kemendikbud dan Kemenag Akan Dapat Subsidi Upah

Pelaku UMKM yang ingin dapat bantuan ini bisa daftar ke lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, yakni:

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di OJK

Meski demikian, tidak semua usaha yang dimiliki masyarakat berhak dapat bantuan Rp2,4 jta ini. Berikut Kriteria usaha mikro sesuai UU No 20 tahun 2008 yang berhak dapat BPUM ini:

Baca Juga: Sindir Soal Denda Rp50 Juta, Luqman Hakim Ajak Agnez Mo dan Iwan Fals Konser di GBK Kumpulkan Massa

1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usahan mikro.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah