Bantuan ini hanya diberikan ke pelaku UMKM yang memenuhi syarat berikut:
Baca Juga: Cek Serba-serbi Bantuan Subsidi Upah Rp1,8 Juta untuk Tenaga Pendidik, dari Syarat hingga Pencairan
1. Warna Negara Indonesia
2. Memiliki Nomor Induk Kewarganegaraan
3. Memiliki Usaha Mikro
4. Bukan ASN, TNI, POLRI, dan anggot BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari bank atau KUR
Baca Juga: Sebanyak 2,4 juta Tenaga Pendidik Non-PNS di Bawah Kemendikbud dan Kemenag Akan Dapat Subsidi Upah
Pelaku UMKM yang ingin dapat bantuan ini bisa daftar ke lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, yakni:
1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di OJK
Meski demikian, tidak semua usaha yang dimiliki masyarakat berhak dapat bantuan Rp2,4 jta ini. Berikut Kriteria usaha mikro sesuai UU No 20 tahun 2008 yang berhak dapat BPUM ini:
Baca Juga: Sindir Soal Denda Rp50 Juta, Luqman Hakim Ajak Agnez Mo dan Iwan Fals Konser di GBK Kumpulkan Massa
1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta
Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usahan mikro.