Pemerintah Perpanjang BLT UMKM dan 5 Bansos Lainnya Sampai 2021

- 19 November 2020, 14:07 WIB
Ilustrasi BLT subsidi gaji.
Ilustrasi BLT subsidi gaji. /PIXABAY/Mohamad Trilaksono

4. Kartu Sembako

Program selanjutnya adalah kartu sembako yang mana program ini diberikan kepada masyarakat kelas bawah untuk dapat dipenuhi kebutuhan pokok sehari-harinya.

Penerima bantuan ini termasuk kedalam program perlindungan nasional di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.

5. Program Keluarga Harapan (PKH)

Program selanjutnya adalah Program Keluarga Harapan dimana program ini merupakan suatu Bansos bersyarat karena telah ditentukan oleh pemerintah terhadap keluarga masyarakat kelas bawah.

Baca Juga: Ridwan Kamil Turut Kena Imbas Acara Habib Rizieq, Sang Gubernur Jabar Akan Diperiksa Tim Gabungan

Syarat tersebut dikategorikan kedalam ibu hamil/nifas, anak usia dini s.d 6 tahun, pendidikan anak wajib belajar 12 tahun, penyandang disabilitas berat, dan lanjut usia.

6. Program BLT Rp 500 ribu per KK Non PKH

Program terakhir adalah BLT Rp 500 ribu per KK non PKH yang akan kamu terima sebagai bantuan sosial tunai dari Kementerian Sosial kepada kepala keluarga.***

Halaman:

Editor: Abdul Muhaemin

Sumber: Bappenas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x