Ridho Rhoma Sempat Dipenjara Lebih dari 1 Tahun Sebelum Ditangkap Lagi oleh Polisi di Salah Satu Apartemen

7 Februari 2021, 20:48 WIB
Ridho Rhoma kembali terjerat kasus narkoba. /Instagram.com/@ridho_rhoma

PR BANDUNGRAYA - Pedangdut Muhammad Ridho Irama atau dikenal Ridho Rhoma kini diperiksa kembali oleh pihak kepolisian.

Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus pada Minggu 7 Februari 2021.

"Ya benar, kita amankan berinisial MR," katanya dikutip PRBandungRaya.com dari PMJ News, Minggu, 7 Februari 2021.

Baca Juga: Penyanyi Dangdut Ridho Rhoma Positif Amphetamin, Polisi Masih Lakukan Penyelidikan

Yusri menerangkan bahwa hasil tes menunjukkan Ridho Rhoma positif amphetamin.

"Benar, inisialnya MR, karena positif amphetamin," katanya.

Saat ini dugaan kasus penyalahgunaan narkoba tersebut masih diselidiki oleh pihak kepolisian.

Sebelumnya, pedangdut itu juga pernah terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.

Jenis narkoba yang digunakan adalah jenis sabu seberat 0,72 gram.

Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG Ikatan Cinta Hari Ini 7 Februari 2021, Live Streaming di RCTI Bisa Nonton di HP

Atas kasusnya tersebut, Ridho Rhoma dihukum selama satu tahun enam bulan penjara. Putusan ini ditetapkan tahun 2019 silam.

"Kami tim jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melaksanakan eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung atas nama Muhammad Ridho bin Rhoma Irama," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Edy Subhan dikutip PRBandungRaya.com dari Antara.

Sebelumnya Ridho Rhoma menjalani hukuman penjara selama 10 bulan, namun pihak Jaksa Penuntut Umum pada 25 Januari 2019 mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI

Baca Juga: 3 Pesepeda yang Positif Covid-19 Kabur Usai Jalani Swab Test Saat Operasi PPKM di Bandung

Mahkamah Agung RI mengabulkan permintaan JPU, kemudian memperberat hukuman tersebut menjadi satu tahun enam bulan penjara.

Pada saat itu, Ridho Rhoma tidak akan melakukan Peninjauan Kembali (PK) saat dirinya diberi hukuman tambahan.

"Saya hargai dan hormati putusan hakim. Saya siap menjalankan putusan yang diberikan," katanya.

Ridho Rhoma menyatakan keluarga dan sahabatnya telah memberikan dukungan untuk melalui tambahan hukuman tersebut.

Baca Juga: Kartika Putri Melaporkan dr Richard ke Polisi Usai Review Produk Kecantikan, Begini Kronologinya

"Saya yakin ini ada hikmah besar dan alhamdulillah saya bakal punya quality time dengan Sang Pencipta," tuturnya.

Ridho Rhoma saat itu ditahan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat dan bebas pada 9 Maret 2020.

Kepala Bagian Humas dan protokol Ditjen Permasyarakatan (PAS) Kemenhukam, Rika Aprianti menuturkan bahwa Ridho Rhoma juga dapat keluar lebih cepat.

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Drama Mr. Queen Episode 18, Raja Cheoljong Dikabarkan Meninggal, Benarkah?

"Yang bersangkutan keluar dengan program cuti bersyarat selama dua bulan," kata Rika.

Seusai bebas, Ridho Rhoma tetap harus menjalani wajib lapor.

Selain hukuman penjara, Ridho Rhoma juga menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur selama 6 bulan 10 hari.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: PMJ News ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler