Ridho Rhoma saat itu ditahan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat dan bebas pada 9 Maret 2020.
Kepala Bagian Humas dan protokol Ditjen Permasyarakatan (PAS) Kemenhukam, Rika Aprianti menuturkan bahwa Ridho Rhoma juga dapat keluar lebih cepat.
Baca Juga: Bocoran Sinopsis Drama Mr. Queen Episode 18, Raja Cheoljong Dikabarkan Meninggal, Benarkah?
"Yang bersangkutan keluar dengan program cuti bersyarat selama dua bulan," kata Rika.
Seusai bebas, Ridho Rhoma tetap harus menjalani wajib lapor.
Selain hukuman penjara, Ridho Rhoma juga menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur selama 6 bulan 10 hari.***