Atas kasusnya tersebut, Ridho Rhoma dihukum selama satu tahun enam bulan penjara. Putusan ini ditetapkan tahun 2019 silam.
"Kami tim jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melaksanakan eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung atas nama Muhammad Ridho bin Rhoma Irama," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Edy Subhan dikutip PRBandungRaya.com dari Antara.
Sebelumnya Ridho Rhoma menjalani hukuman penjara selama 10 bulan, namun pihak Jaksa Penuntut Umum pada 25 Januari 2019 mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI
Baca Juga: 3 Pesepeda yang Positif Covid-19 Kabur Usai Jalani Swab Test Saat Operasi PPKM di Bandung
Mahkamah Agung RI mengabulkan permintaan JPU, kemudian memperberat hukuman tersebut menjadi satu tahun enam bulan penjara.
Pada saat itu, Ridho Rhoma tidak akan melakukan Peninjauan Kembali (PK) saat dirinya diberi hukuman tambahan.
"Saya hargai dan hormati putusan hakim. Saya siap menjalankan putusan yang diberikan," katanya.
Ridho Rhoma menyatakan keluarga dan sahabatnya telah memberikan dukungan untuk melalui tambahan hukuman tersebut.
Baca Juga: Kartika Putri Melaporkan dr Richard ke Polisi Usai Review Produk Kecantikan, Begini Kronologinya
"Saya yakin ini ada hikmah besar dan alhamdulillah saya bakal punya quality time dengan Sang Pencipta," tuturnya.