Jawa Barat Berlakukan PSBB Proporsional hingga 25 Januari 2021, Ternyata Ini Alasannya

- 11 Januari 2021, 14:14 WIB
Ketua Harian Satgas Covid-19 Jawa Barat, Daud Achmad.
Ketua Harian Satgas Covid-19 Jawa Barat, Daud Achmad. /Dok. Pemprov Jabar

PR BANDUNGRAYA - Sejumlah daerah di Pulau Jawa dan Bali menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mulai hari ini, Senin 11 Januari hingga 25 Januari 2021.

PPKM diberlakukan guna membatasi kegiatan masyarakat untuk menekan penyebaran virus corona atau Covid-19 yang saat ini sangat mengkhawatirkan.

Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Provinsi Jawa Barat (Jabar) Daud Achmad menjelaskan apa itu PPKM.

Baca Juga: Antisipasi Banjir, Pemkot Bandung Tekankan Perilaku Peduli Lingkungan kepada Masyarakat

PPKM diterapkan menindaklanjuti kebijakan yang diumumkan oleh Menko Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartanto mengenai adanya pengetatan aktivitas di beberapa kota Jawa dan Bali.

Dikutip PRBandungRaya.com dari Humas Pemprov Jabar, menurut Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengatakan bahwa PPKM ini tidak jauh berbeda dengan PSBB Proporsional.

Menurut Daud, alasan diberlakukannya PSBB Proporsional di Jawa dan Bali adalah karena daerah tersebut menyumbang angka positif atau konfirmasi Covid-19 tertinggi nasional.

Baca Juga: Waspada! Longsor Susulan di Sumedang Berpotensi Kembali Terjadi, Ini Penjelasan PVMBG

"Karena situasinya mengkhawatirkan, keluarlah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PSBB) ini," kata Daud saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Senin 11 Januari 2021 dikutip PRBandungRaya.com.

Pemerintah pusat memberikan empat kriteria daerah yang wajib memberlakukan PSBB tersebut.

Kriteria tersebut di antaranya, angka kematian di daerah tersebut di atas rata-rata nasional, tingkat kesembuhannya di bawah rata-rata nasional, angka positif aktifnya di atas rata-rata nasional, dan tingkat keterisian rumah sakit rujukan Covid-19 di daerah tersebut di atas 70 persen.

Baca Juga: Tak Henti Ciumi Foto Korban Sriwijaya Air SJ182, Ibunda Dinda Amelia: Adek Pulang ya Nak

Berdasarkan kriteria itu, terdapat 20 daerah di Jawa Barat yang memenuhi.

20 daerah tersebut adalah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Cirebon.

"Ada juga surat edaran gubernur yang intinya protokol kesehatan harus diperketat," katanya.

Lebih lanjut Daud mengatakan, dalam pelaksanaannya nanti, aktivitas bekerja di kantor dibatasi.

Baca Juga:  KKS Milik KPM PKH Dipegang Pendamping? Segera SMS atau Chat WhatsApp ke Nomor Ini

Kegiatan bekerja di kantor atau Work From Office (WFO) dibatasi hanya 25 persen, sedangkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen.

Kegiatan belajar juga masih dilakukan di rumah secara daring.

"Operasional pusat perbelanjaan atau mal dibatasi sampai pukul 19.00, kegiatan sosial budaya lainnya juga dibatasi," katanya.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Humas Pemprov Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah