Baca Juga: Inilah Profil Lengkap Arteria Dahlan yang Ibunya Dimaki Keluarga TNI
Menurutnya, yang terpenting saat ini adalah penetapan upah minimum kota/kabupaten (UMK) agar tidak berpegang pada PP 36 tahun 2021
Salah satu hal yang sudah dilakukan SBSI 1992 Jawa Barat adalah audiensi dengan pemerintah bupati dan wali kota Tasikmalaya.
"Kami meminta Pak Bupati dan Pak Wali Kota merekomendasikan UMK untuk buruh pekerjanya di luar PP nomor 36, atau sesuai dengan tuntutan kita (kenaikan) 7 sampai 10 persen," katanya.
Baca Juga: Komisi Yudisial Buka Pendaftaran Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc Tipikor Mahkamah Agung
Ajat menyampaikan, kenaikan 7-10 persen yang diusulkan serikat buruh ini berdasarkan dengan perhitungan yang bisa dipertanggungjawabkan.
Artikel ini perdana tayang di PR FM berjudul "Buruh Mengaku Kecewa dengan Penetapan UMP Jabar 2022 yang Baru Ditetapkan Gubernur".
"Kami lakukan survei pasar baik itu kaitan dengan kebutuhan buruh pekerja lajang ataupun pertumbuhan ekonomi," katanya.(Rifki Abdul Fahmi/PRFM)