Waktu Pelayanan: Pukul 8.00-14.00 WIB
2. Kabupaten Bandung II Soreang
Lokasi di Halaman Masjid Al-Mukhlis Cireungit, dan Depan Komplek Permata Kopo
Waktu Pelayanan: Pukul 8.30-14.00 WIB
3. Kabupaten Bandung Barat
Lokasi di Cikalongwetan, dan Cihaliwung
Waktu Pelayanan: Pukul 8.00-14.00 WIB
Baca Juga: Satgas Covid-19 Minta Masyarakat Laporkan Faskes Tak Patuhi Ketentuan Tarif Tes PCR Rp900 Ribu
Untuk keterangan lebih lanjut, warga dapat menghubungi petugas di lokasi.
Dan perlu diingat, warga yang ingin mengurus perpanjangan pajak kendaraan bermotor untuk tetap menjaga jarak fisik serta menerapkan protokol kesehatan. Seperti menggunakan masker, dan mencuci tangan.***