Permohonan Gugatan Resmi Dilayangkan, Kuasa Hukum Habib Rizieq Minta Batalkan Status Tersangka

15 Desember 2020, 16:10 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu, 12 Desember 2020. /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

PR BANDUNGRAYA - Permohonan gugatan yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum Rizieq Shihab telah resmi di daftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Permohonan tersebut didaftarkan pada Selasa, 15 Desember 2020 terkait penetapan tersangka dan penahana yang dialami Rizieq Shihab.

Enam gugatan atas nama Rizieq Shihab dan lima tersangka lainnya telah didaftarkan oleh Penasehat Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar.

Baca Juga: Begini Teknik Vaksinasi Covid-19 di Indonesia, Pemerintah Bakal Kirim SMS pada Penerima Vaksin

Rizieq dan lima tersangka lainnya dinyatakan bersalah karena diduga melanggar protokol kesehatan saat mengadakan acara di Petamburan beberapa waktu lalu.

"Tadi jam 12.30 WIB kita daftar ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Aziz seperti yang dikutip prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari laman Antara.

Ia menyebut gugatan praperadilan untuk clientnya yang sudah di daftarkan memiliki nomor Register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel dengan pihak Polda Metro Jaya sebagai pihak termohon.

Baca Juga: Elsa Berulah Lagi, Kali Ini Tega Manfaatkan Reyna, Sinetron Ikatan Cinta Malam Ini 15 Desember 2020

Isi dari petitum yang diajukan pemohon ialah terkait meminta hakim pengadilan menyatakan tidak sah dan membatalkan penetapan tersangka terhadap enam orang tersangka, serta penahanan dan penangkapan terhadap Rizieq Shihab.

"Yang kita permasalahkan penetapan tersangka untuk keenamnya, penahanan dan penangkapan Habib Rizieq, tergugat itu pihaknya Polda Metro Jaya," kata Aziz.

Menurut Aziz, pihaknya melihat dan menilai, penetapan tersangka, penahan, serta penangkapan terhadap Rizieq Shihab tidak sesuai dengan KUHAP.

Baca Juga: Tak Mau Bernasib Sama Seperti Edhy Prabowo dan Juliari Batubara, Terawan Tegaskan Ini di Kemenkes

"Kita melihat, menilai banyak yang tidak sesuai dengan KUHAP, kalau ditanya apa yang tidak sesuai nanti kita ungkap di pengadilan," kata Aziz.

Sementara itu, terkait penangguhan penahan terhadap Rizieq Shihab, Aziz mengatakan pihaknya belum mengajukan permohonan.

"Belum ada, kita belum terpikir ke sana," ujar Aziz.

Baca Juga: Amalkan Ibadah Puasa Selama di Tahan di Penjara, Habib Rizieq Hanya Minta Kurma untuk Sahur

Rizieq Shihab ditahan di Mako Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan secara intensif pada Sabtu 12 Desember lalu.

Pimpinan Ormas FPI tersebut ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan. Ia menjalani penahanan terhitung mulai 12 Desember hingga 20 hari ke depan.

Rizieq dianggap menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemi Covid-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Baca Juga: Antisipasi Ledakan Wisatawan Jelang Natal dan Tahun Baru, Pemprov Bali Wajibkan Tes Swab untuk Turis

Sementara itu, ada lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler