Dua Komisaris PT Dirgantara Indonesia Diperiksa KPK Atas Kasus Korupsi Penjualan Pesawat

17 Desember 2020, 15:11 WIB
KPK kembali memanggil dua komisaris PT DI yang berstatus sebagai saksi atas kasus korupsi penjualan pesawat. /ANTARA/Sigid Kurniawan

PR BANDUNGRAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyelidikan atas kasus korupsi.

Sebelumnya, KPK telah berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret nama-nama pejabat di Tanah Air.

Kali ini KPK telah memanggil dua komisaris PT Dirgantara Indonesia (PT DI).

Keduanya dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran di PT DI pada 2007-2017.

Baca Juga: Presiden Jokowi Umumkan Vaksinasi Covid-19 Gratis Mulai Januari 2021, Bamsoet Beri Apresiasi

Kedua Komisaris tersebut di antaranya komisaris PT DI, Slamet Soedarsono, dan komisaris Independen PT DI, Isfan Fajar Satryo.

Keduanya diperiksa untuk tersangka mantan Direktur Utama PT PAL Indonesia atau Direktur Aerostructure PT DI 2007-2010, Direktur Aircraft Integration PT DI 2010-2012, dan Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT DI 2012-2017, Budiman Saleh (BS).

Hal tersebut diungkapkan oleh Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi pada Kamis, 17 Desember 2020.

Baca Juga: Update Daftar Daerah yang Masuk dalam Zona Merah, Oranye, dan Kuning Covid-19 di Jawa Barat

Sebagaimana dikutip Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari Galamedia News, dalam artikel yang berjudul "Kasus Korupsi Penjualan Pesawat, KPK Periksa Dua Komisaris PT Dirgantara Indonesia", KPK juga memanggil dua saksi lainnya yang merupakan pensiunan untuk Saleh, yakni Tisna Komara dan Abdul Ghofur.

Lebih lanjut, Fikri mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap empat saksi itu digelar di Gedung Polrestabes Bandung, Bandung.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK pada Rabu, 16 Desember 2020 juga telah memeriksa tiga saksi untuk Saleh, yakni mantan Komisaris Independen PT DI 2013-2015, Bambang Wahyudi, mantan Komisaris Utama PT DI 2015-2017, Marekal TNI (Purn) Agus Supriatna, dan Komisaris Utama PT DI 2018, Yuyu Sutisna.

Baca Juga: Program Padat Karya Tunai 2021 Buka Lapangan Pekerjaan, PUPR Sediakan 4 Bidang Ini

"Para saksi itu dikonfirmasi mengenai proses persetujuan komisaris dalam pelaksanaan kerja sama dengan mitra penjualan," katanya.

KPK telah mengumumkan Saleh sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus di PT DI tersebut pada Kamis, 22 Oktober 2020.

Tersangka Budiman diduga melanggar pasal 2 atau pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP

Dalam kasus itu, KPK juga melakukan penyidikan untuk tiga orang lainnya.

Baca Juga: Punya Kendala atau Aduan Perihal Bansos Kemensos? Segera Lapor ke Layanan Pengaduan Melalui WhatsApp

Nama-nama tersebut di antaranya Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI 2007-2014 dan terakhir menjabat Direktur Produksi PT DI 2014-2019, Arie Wibowo (AW), Direktur Utama PT Abadi Sentosa Perkasa, Didi Laksamana (DL), dan Direktur Utama PT Selaras Bangun Usaha, Ferry Santosa Subrata (FSS).

Selain itu, mantan Direktur Utama PT DI, Budi Santoso, dan mantan Kepala Divisi Penjualan PT DI, Irzal Rinaldi Zailani, yang statusnya sudah menjadi terdakwa dan saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.

Untuk kasus korupsi di PT DI tersebut, diduga negara mengalami kerugian sekitar Rp202 miliar dan 8,6 juta dolar Amerika Serikat. Sedangkan Saleh diduga menerima aliran dana Rp686 juta.

Baca Juga: Trainee I-LAND Hanbin Resmi Buka Akun Twitter, Ini Nama Akunnya

Selain itu dalam kasus tersebut, KPK juga telah menyita uang serta properti dengan nilai sekitar Rp40 miliar.***(Lucky M. Lukman/Galamedia News)

Editor: Bayu Nurulah

Sumber: Galamedia

Tags

Terkini

Terpopuler