Ini Syarat dan Mekanisme Pengajuan Klaim Santunan Kematian Rp15 Juta dari Kemensos

9 Januari 2021, 14:00 WIB
Ilustrasi virus corona. /PEXELS/cottonbro

PR BANDUNGRAYA – Sebagai bentuk keprihatinan pihak pemerintah akibat pandemi Covid-19, Kementerian Sosial (Kemensos) akan memberikan santunan bagi masyarakat yang meninggal akibat Covid-19.

Besaran santunan yang diberikan dari pemerintah yakni sebesar Rp15 juta.

Keputusan Kemensos ini dinyatan secara tertulis melalui surat edaran Nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020, yang didalamnya mengatur perihal Penanganan Perlindungan Sosial Bagi Korban Meninggal Dunia Akibat Covid-19.

Baca Juga: Usai Diblokir Permanen, Donald Trump Protes Lewat Akun Twitter Resmi Pemerintah

Ketentuan yang berlaku semenjak tahun 2020 ini nantinya akan menyalurkan santunan sebesar Rp15 juta dan diberikan kepada ahli waris keluarga korban Covid-19.

Pemerintah berharap dengan berjalannya ketentuan ini bisa membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.

Bagi masyarakat yang mau melakukan klaim santunan tersebut ada beberapa syarat yang perlu dilengkapi sebelumnya.

Baca Juga: Belum Pernah Terima Bansos Kemensos? Simak Prosedur Cara Dapat BLT Rp300 Ribu, Cukup Bawa KK dan KTP

Berikut dokumen yang harus dilampirkan ketika masyarakat melakukan klaim santunan Kemensos.

1. Fotocopy KTP Korban dan ahli waris

2. Fotocopy Kartu Keluarga Korban dan ahli waris

3. Fotocopy Legalisir Surat Keterangan Meninggal Dunia dari Puskesmas atau Rumah Sakit

4. Fotocopy Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan yang menyatakan Positif Covid-19 dari Puskesmas, Lab atau Rumah Sakit setempat

5. Fotocopy Surat Keterangan ahli waris

Baca Juga: Simak Hasil dan Jadwal Lengkap Liga Spanyol Pekan ke-18

6. Surat Pernyataan Penunjukan Ahli Waris yang Ditandatangani di atas materai oleh seluruh ahli waris beserta lampiran fotokopi KTP ahli waris lainnya.

7. Fotocopy buku rekening aktif atas nama ahli waris yang ditunjuk

Setelah keluarga melengkapi dokumen tersebut maka proses klaim santunan korban meninggal karena Covid -19 bisa diajukan ke Dinas Sosial (Dinsos) setempat.

Berikut skema pengajuan klaim ke Dinsos setempat:

1. Berkas yang sudah lengkap diserahkan ke Dinas Sosial sesuai kota/kabupaten penerbit Surat Keterangan Meninggal

2. Dinsos akan melakukan pengecekan kesesuaian dokumen pengajuan dengan data yang dimiliki Dinas Kesehatan

Baca Juga: Buntut Kericuhan di Capitol, Twitter Blokir Akun Donald Trump hingga DPR Ancam Pemakzulan?

3. Dinsos mengajukan permohonan kepada Dinas Sosial Provinsi sesuai dokumen yang diajukan warga

4. Dinsos provinsi melakukan verifikasi permohonan untuk terus diajukan ke Linjamsos Kemensos RI

5. Dirjen Kemensos RI akan melakukan verifikasi dan validasi permohonan

6. Apabila data permohonan dinyatakan sesuai dan lengkap, santunan akan kirimkan melalui rekening ahli waris.***

Editor: Bayu Nurullah

Tags

Terkini

Terpopuler