Info Terbaru Kasus Korupsi Mantan Mensos, 2 Perusahaan Digeledah KPK dan Temukan Sejumlah Dokumen

11 Januari 2021, 16:43 WIB
Gedung KPK. /ANTARA/Benardy Ferdiansyah

PR BANDUNGRAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya telah menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan menyeret beberapa nama pejabat di Tanah Air.

Pada Sabtu, 5 Desember 2020, KPK melakukan OTT di lingkungan Kementerian Sosial (Kemensos) dan menetapkan lima tersangka.

Penangkapan pejabat Kemensos yang dilakukan saat dini hari tersebut, diduga terkait adanya tindak pidana korupsi bantuan sosial (Bansos) penanganan pandemi Covid-19.

Baca Juga: Diperpanjang Lagi, Jokowi Setujui Larangan WNA Masuk ke Indonesia Berlaku untuk 14 Hari ke Depan

Bansos yang diduga dikorupsi oleh pihak bersangkutan, merupakan Bansos sembako untuk masyarakat di wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Salah satu tersangka yang terjerat dalam OTT tersebut yakni mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara.

Perkembangan terbaru dari kasus korupsi bansos tersebut, KPK kini tengah menggeledah dua kantor perusahaan di wilayah Jakarta.

Baca Juga: Kabupaten Bandung Terapkan PPKM, Polisi Sebut Tidak Ada Penjagaan di Cek Poin

"Hari ini tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di dua lokasi terkait penyidikan dugaan korupsi di Kemensos dengan tersangka JPB," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri sebagaimana dikutip PRBandungRaya.com dari PMJ News.

Dua lokasi yang dilakukan penggeledahan oleh penyidik KPK adalah PT Mesail Cahaya Berkat dan PT Junatama Foodia Metropolitan.

"Hingga saat ini, kegiatan penggeledahan masih berlangsung. Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," kata Ali.

Baca Juga: Pesawat Sriwijaya Air Hilang Kontak, Kominfo Pastikan Tak Ada Gangguan Frekuensi Penerbangan

Sebelumnya pun KPK pada Jumat, 8 Januari 2021 lalu, telah menggeledah kantor PT ANM dan PT FMK yang berada di Gedung Patra Jasa, Jakarta Selatan dalam penyidikan kasus suap tersebut.

"KPK menggeledah kantor dua perusahaan yakni PT ANM dan PT FMK dan hasil penggeledahan tersebut ditemukan dan diamankan berbagai dokumen di antaranya terkait kontrak dan penyediaan sembako yang didistribusikan untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020," ujar Ali.

Diberitakan sebelumnya, KPK menduga Juliari menerima Rp10.000 per paket sembako dengan harga Rp300.000.

Namun, tidak menutup kemungkinan mantan Mensos ini telah menerima Rp17 miliar.

Baca Juga: Anisa Bahar Minta Maaf Usai Salahkan Penumpang yang Disebut Penyebab Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air

Lembaga antirasuah juga menduga Juliari menggunakan uang suap tersebut untuk keperluan pribadinya seperti menyewa pesawat jet pribadi.

Tak hanya itu, uang suap tersebut juga diduga dipergunakan untuk biaya pemenangan kepala daerah dalam Pilkada serentak 2020.

Atas kasus tersebut, mantan Mensos Juliari Batubara bersama empat orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: PMJ News ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler