Resmi Jadi Tersangka Pelecehan Anak Kandung, AA Dipecat Partai PAN NTB

21 Januari 2021, 21:42 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual terhadap anak. /Dok. PRFMNews.

PR BANDUNGRAYA – Setelah secara resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan anak kandung, Partai Amanat Nasional (PAN) memutuskan memecat kadernya yang berinisial AA.

Sebelumnya, AA diketahui terdaftar sebagai kader partai PAN di daerah Nusa Tenggara Barat (NTB).

Keputusan pemecatan AA telah dikonfirmasi Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN NTB, H Muazzim Akbar.

Tindakan ini diambil pihak DPW PAN NTB karena tindakan pelecehan AA turut merusak citra dan nama partai.

Baca Juga: Rumah Dibangun di Atas Tanah Rawan Longsor, Polda Telusuri Izin Bangun Perumahan Cimanggung Sumedang

"Langsung kita pecat dari kader," ungkap Muazzim Akbar dikutip PRBandungRaya.com dari Antara pada Kamis, 21 Januari 2021.

Pada kesempatan tersebut, Muazzim menjelaskan semenjak Musyawarah Nasional (Munas) selesai diselenggarakan, AA sudah tidak termasuk sebagai kader partai maupun anggota DPW PAN NTB.

Hal ini ditentukan sebab AA memilih berseberangan dengan keputusan akhir Munas yang menyatakan Zulkifli Hasan menjabat kembali sebagai Ketua Umum DPP PAN.

Baca Juga: Absen Wajib Lapor hingga Jalani Isolasi Mandiri, Ini Hadiah Spesial Gempita untuk Gisel

Selain itu, AA juga diisukan turut terlibat sebagai pelopor terbentuknya Partai Ummat yang merupakan partai baru usulan Amien Rais.

Sehingga pihak PAN menyimpulkan AA telah dikeluarkan dan bukan lagi kader partai.

"Jadi informasi yang kami terima, AA ini dipersiapkan menjadi Ketua DPW Partai Ummat NTB. Oleh karena itu, kalau dikaitkan dengan PAN, AA sudah tidak lagi ada hubungan dengan PAN," kata dia. 

Baca Juga: Miris! Mantan DPRD NTB Lecehkan Anak Kandung Saat Istri Dirawat di Rumah Sakit

Sebelumnya, AA diketahui pernah menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTB selama lima periode.

AA sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pelecehan seksual terhadap anak kandungnya pada Rabu, 20 Januari 2021.

Penetapan status tersangka diambil setelah gelar perkara dan penemuan bukti visum korban yang beberatkan AA.

Baca Juga: Kasus Suap Bansos Juliari dkk, KPK: Kami Tidak Akan Berhenti Sampai di Sini

Korban dugaan tindakan pelecehan seksual diketahui merupakan putri kandung AA yang masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Atas.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler