Ternyata Bukan Dipecat Gegara Pemer Gaji, Melainkan Ada Guru PNS Menggantikan, Bagaimana Nasib Guru Honorer?

13 Februari 2021, 10:54 WIB
Ilustrasi guru honorer diduga dipecat usai menyebarkan jumlah gaji ke media sosial Facebook. /ANTARA/Aloysius Jarot Nugroho

PR BANDUNGRAYA – Guru honorer di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, diduga dipecat karena menyebarluaskan jumlah gaji yang diterimanya.

Guru honorer berinisial VN ini diduga dipecat karena mengunggah jumlah gaji yang diterimanya ke media sosial Facebook.

Gaji sebesar Rp700 ribu yang diterima oleh guru honorer berinisial VN selama 4 bulan ini diduga berasal dari dana BOS.

Baca Juga: SIMAK! Hanya 3 Kriteria Ini yang Diperbolehkan Ikut Seleksi PPPK 2021

Padahal, guru honorer berinisial VN diketahui telah 16 tahun mengajar di SDN 169, atau terhitung sejak 2005.

Hingga saat ini, Komisi IV DPRD Bone tengah menelusuri kebenaran terkait kabar guru honorer yang dipecat karena menyebarluaskan jumlah gaji yang diterimanya.

Kendati demikian, berdasarkan laporan yang diterima Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), guru berinisial VN diduga dipecat karena ada dua guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan masuk ke SDN 169.

Baca Juga: Simak Cara Penentuan Peserta SKD yang Lulus ke Tahap SKB dalam Seleksi CPNS di Sini!

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sultan B Najamudin mengatakan bahwa kesejahteraan guru honorer selalu menjadi wacana yang diaspirasikan selama ini.

Berdasarkan data hasil perhitungan Kemendikbud dari Dapodik, kebutuhan guru saat ini mencapai satu juta guru, termasuk guru non-PNS atau guru honorer.

Sultan mengatakan bahwa pertumbuhan jumlah guru berstatus PNS hanya sekitar dua persen per tahun.

Baca Juga: Program Kampus Mengajar Sudah Dibuka! Simak Syarat dan Cara Daftarnya di Sini!

Sementara 60 persen dari jumlah kebutuhan guru PNS yang tersedia saat ini hanya menyasar sekolah negeri.

Sultan juga mengatakan bahwa jumlah tersebut terus menurun sebanyak enam persen per tahun dalam empat tahun terakhir.

"Negara harus benar-benar hadir dalam membangun dunia pendidikan di Indonesia, karena ini berhubungan langsung dengan kehidupan generasi kita di masa yang akan datang,” tutur dia.

Baca Juga: Polemik Pemecatan Guru Honorer Bocorkan Gaji Rp700 Ribu per Empat Bulan ke Medsos, Begini Penjelasannya

Sultan menekankan bahwa kesejahteraan guru dapat dicapai dengan melakukan pembenahan, dimulai dari tenaga pengajar.

Oleh karena itu, dia berharap rencana seleksi PPPK terbuka untuk kebutuhan guru sebagai langkah awal untuk menyelesaikan status guru honorer.

"Pembenahan awal harus dimulai dari tenaga pengajar, maka kita menunggu rencana program kebijakan Kemendikbud untuk menyeleksi guru PPPK pada tahun ini (2021)," ujarnya.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler