PR BANDUNGRAYA - Pemerintah pusat berencana membuka kembali seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk posisi guru dan formasi lainnya di 2021 ini.
Soal gaji dan tunjangannya, PPPK dikabarkan akan disetarakan dengan PNS.
Kebijakan tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 berdasarkan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Juga: Aktor Drakor Start-Up Kim Seon Ho Ceritakan Keinginannya Saat Berkunjung ke Filipina
Dalam aturan tersebut, mengatur besaran rinci tunjangan PPPK yang setara dengan PNS di instansi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Berapa gaji dan komponen tunjangan yang akan diterima PPPK? berikut ini rincian lengkapnya.
Besaran Gaji
1. Golongan I
a) Masa kerja 0 tahun Rp1.794.900
b) Masa Kerja 26 tahun Rp2.686.200
2. Golongan II
a) Masa kerja 3 tahun Rp1.960.200
b) Masa kerja 27 tahun Rp2.843.900
3. Golongan III
a) Masa kerja 3 tahun Rp2.043.200
b) Masa kerja 27 tahun 2.964.200
Baca Juga: Penjelasan Salat Tahajud, Mulai dari Hukum, Keistimewaan hingga Waktu Pelaksanaannya
4. Golongan IV
a) Masa kerja 3 tahun Rp2.129.500
b) Masa KERJA 27 tahun Rp3.089.600
5. Golongan V
a) Masa kerja 0 tahun Rp2.325.600
b) Masa kerja 33 tahun Rp3.879.700
6. Golongan VI
a) Masa kerja 3 tahun Rp2.539.700
b) Masa kerja 33 tahun Rp4.043.800
7. Golongan VII
a) Masa kerja 3 tahun Rp2.759.100
b) Masa kerja 33 tahun Rp4.214.900
Baca Juga: Tiongkok Sebut Negara Korea Selatan sebagai 'Negara Pencuri', Kenapa?
8. Golongan VIII
a) Masa kerja 3 tahun Rp2.759.100
b) Masa kerja 33 tahun Rp4.393.100
9. Golongan IX
a) Masa kerja 0 tahun Rp2.966.500
b) Masa kerja 32 tahun Rp4.872.000
10. Golongan X
a) Masa kerja 0 tahun Rp3.091.900
b) Masa kerja 32 tahun Rp5.078.000
11. Golongan XI
a) Masa kerja 0 tahun Rp3.222.700
b) Masakerja 32 tahun Rp5.292.800
Baca Juga: Perhatikan! Ini 5 Syarat yang Harus Dipenuhi jika Ingin Mengikuti Program KBMI 2021
12. Golongan XII
a) Masa kerja 0 tahun Rp3.359.000
b) Masa kerja 32 tahun Rp5.516.000
13. Golongan XIII
a) Masa kerja 0 tahun Rp3.501.100
b) Masa kerja 32 tahun Rp5.750.100
14. Golongan XIV
a) Masa kerja 0 tahun Rp3.649.200
b) Masa kerja 32 tahun Rp5.993.300
15. Golongan XV
a) Masa kerja 0 tahun Rp3.803.500
b) Masa kerja 32 tahun Rp6.246.900
Baca Juga: MUI Angkat Bicara Soal Tudingan Radikalisme terhadap Din Syamsuddin
16. Golongan XVI
a) Masa kerja 0 tahun Rp3.964.500
b) Masa kerja 32 tahun Rp6.511.100
17. Golongan XVII
a) Masa kerja 0 tahun Rp4.132.200
b) Masa kerja 32 tahun Rp6.786.500
Komponen Ttnjangan di antaranya;
Sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020, Pasal 4. Komponen tunjangan PPPK di antaranya
1 Tunjangan keluarga
2 Tunjangan pangan
3 Tunjangan jabatan struktural
4 Tunjangan jabatan fungsional
5 atau tunjangan lainnya
Baca Juga: Kapan Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2021? Ini Pernyataan Menaker Ida Fauziah
Dalam Pasal 3 dikatakan, untuk besaran tunjangan tersebut diberikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi PNS.
Untuk gaji dan tunjangan bagi PPPK yang bekerja di instansi pemerintah pusat akan dibebankan pada APBN (Pasal 5 ayat 1), dan untuk PPPK yang bekerja di instansi pemerintah daerah akan dibebankan pada APBD.***