Sertifikat Tanah Elektronik Sudah Berlaku, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

14 Februari 2021, 13:10 WIB
Ilustrasi syarat dan cara daftar sertifikat tanah elektronik atau e-sertifikat tanah. /ANTARA/Aswaddy Hamid

PR BANDUNGRAYA - Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Negara (BPN) telah menerbitkan aturan sertifikat tanah elektronik.

Aturan perihal sertifikat tanah elektronik tercantum dalam Pasal 2 Nomor 2 Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.

Sertifikat tanah elektronik merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam melaksanakan transformasi digital terhadap pelayanan publik.

Baca Juga: Anda Pemilik Kartu KKS? Yuk Segera Klaim BLT BPNT Rp300 Ribu Bulan Ini, Cek Nama di dtks.kemensos.go.id

Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A Djalil mengatakan sertifikat tanah mulai diberlakukan pada tahun 2021 ini, dengan infrastruktur pendukungnya telah lebih dulu disiapkan.

"Tahun 2021, Kementerian ATR/BPN akan meluncurkan e-sertifikat (sertifikat tanah elektronik)," kata Sofyan saat acara penyerahan sertifikat tanah yang disiarkan secara virtual pada Selasa, 5 Januari 2021.

Sertifikat tanah elektronik diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam melaksanakan pendaftaran tanah.

Selain itu, pelayanan pertanahan seperti validasi buku tanah dan warkah menyusun berbagai sertifikat tanah juga akan lebih mudah karena dilakukan secara elektronik.

Baca Juga: Catat! Berikut 10 Dokumen Wajib untuk Daftar KPR Subsidi FLPP 2021

Adapun aturan terkait pendaftaran tanah secara elektronik tercantum dalam Pasal 2 Nomor 3 Permen ATR/BPN nomor 1 Tahun 2021.

Dilansir PRBandungRaya.com dari akun Instagram @indonesiabaik.id, berikut syarat dan cara daftar sertifikat tanah elektronik:

1. Pengumpulan dan pengolahan data fisik dokumen elektronik, di antaranya:

- Gambar Ukur

- Surat ukur, gambar denah satuan rumah susun, atau surat ukur ruang

- Peta bidang tanah atau peta ruang

- Dokumen lain hasil pengumpulan dan pengolahan data fisik

Baca Juga: Viral Janda di Cianjur Mengaku Hamil Tanpa Hubungan Seksual, Bisakah? Begini Penjelasan Ilmiahnya

2. Tanah yang telah ditetapkan dalam pendaftaran sistematik diberikan nomor identifikasi bidang tanah

3. Pembuktian hak atas kepemilikan tanah dengan alat bukti tertulis berupa:

- Dokumen elektronik melalui sistem elektronik

- Dokumen alih media menjadi dokumen elektronik

4. Pengumpulan dan penelitian data yuridis

5. Tanah yang telah ditetapkan haknya atau berstatus tanah wakaf didaftarkan melalui sistem elektronik dan diterbitkan sertifikat tanah elektronik

6. Pemegang hak akan mendapat sertifikat tanah elektronik dan aksesnya.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Instagram @movreview Sekretariat Presiden

Tags

Terkini

Terpopuler