Pemerintah Beri Santunan Jika Vaksinasi Covid-19 Sebabkan Cacat-Meninggal, Berikut Syarat dan Ketentuannya

27 Februari 2021, 14:09 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid-19. /ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

PR BANDUNGRAYA - Pemerintah saat ini tengah melaksanakan program vaksinasi sebagai upaya menangani pandemi Covid-19 di Indonesia.

Program vaksinasi Covid-19 tahap dua yang digelar secara bertahap dimulai dari DKI Jakarta dan sejumlah ibu kota provinsi.

Adapun sasaran penerima vaksinasi Covid-19 tahap dua, meliputi kelompok masyarakat lanjut usia (lansia) dan petugas layanan publik.

Baca Juga: Eugene S.E.S Ternyata Hampir Tolak Tawaran Peran Oh Yoon Hee di Drakor The Penthouse

Selain tengah fokus terhadap pelaksanaan program vaksinasi Covid-19, pemerintah juga menyiapkan langkah antisipasi perihal risiko yang mungkin dapat terjadi.

Satu di antaranya, pemerintah menyiapkan kompensasi berupa santunan apabila vaksinasi Covid-19 menimbulkan kecatatan atau kematian.

Langkah antisipasi tersebut dimuat dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Putra Mahkota Arab Saudi Dituduh Jadi Dalang Dibalik Pembunuhan Jamal Khashoggi, Ini Isi Laporan Intelijen AS

"Bentuk kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa santunan cacat atau santunan kematian," bunyi Pasal 37 Ayat 2.

Berdasarkan Pasal 38 Ayat 1, kecatatan tersebut meliputi keadaan berkurang atau hilangnya anggota badan.

Selain itu, kecatatan dapat berupa hilangnya fungsi tubuh yang secara langsung mengakibatkan berkurang atau hilangnya kemampuan untuk menjalankan pekerjaan dalam waktu paling singkat enam bulan.

Baca Juga: Pasca OTT Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, KPK Amankan Koper Berisi Uang Rp1 Miliar

Adapun klasifikasinya, didasarkan pada tingkat risiko yang terdiri dari kecatatan kriteria berat, kriteria sedang, dan kriteria ringan.

Di sisi lain, terdapat sejumlah prosedur yang wajib dipenuhi sebelum mendapatkan santunan catat dan santunan kematian.

Berdasarkan Pasal 39 Ayat 1, santunan catat atau santunan kematian akan diberikan apabila pemohon mengajukan surat permohonan.

Baca Juga: Peluang Lolos CPNS 2021 Lebih Besar, Pemerintah Bakal Siapkan 1,3 Juta Formasi

Lebih lanjut, surat permohonan tersebut meliputi identias pemohon, keluarga atau kuasanya, dan uraian mengenai kasus Kejadian Ikutan Pasca Vaksinasi Covid-19 yang dialami.

Selain itu, berdasarkan Pasal 39 Ayat 3, pemohon juga harus melampirkan sejumlah dokumen pendukung lainnya sebelum mengajukan surat permohonan tersebut, di antaranya:

1. Fotokopi identitas pemohon

2. Bukti lapor kasus yang dialami ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan tempat dilakukannya vaksinasi COVID-19

Baca Juga: Jo Byeong Gyu Tersandung Isu Bullying, Netizen Ingin Dua Aktor Ini Gantikan Perannya di The Uncanny Counter

3. Surat keterangan kecacatan dari dokter

4. Surat keterangan hubungan keluarga, jika permohonan diajukan oleh keluarga, dan

5. Surat kuasa khusus, jika permohonan kompensasi diajukan oleh kuasa pemohon.

Baca Juga: Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Ditangkap KPK Terkait Dugaan Korupsi, Ternyata Segini Harta Kekayaannya

Setelah itu, dokter akan memberikan surat keterangan kematian berdasarkan hasil kajian dari Komite Nasional Pengkajian dan Penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi atau Komite Daerah Pengkajian dan Penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi.

"Klaim dan pembayaran terhadap santunan cacat atau santunan kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 39 Ayat 8.***

Editor: Elfrida Chania S

Tags

Terkini

Terpopuler