Netizen Hati-hati! Virtual Police Mulai Mengawasi Konten Media Sosial, Begini Mekanisme Penegurannya

1 Maret 2021, 16:23 WIB
Ilustrasi virtual police di media sosial. /Pixabay/Alexas_Fotos

PR BANDUNGRAYA - Menindaklanjuti arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tentang UU ITE, akhirnya Polri meluncurkan layanan virtual police.

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto menyatakan virtual police ini tidak akan sembarang menegur pengguna media sosial yang melanggar UU ITE.

Penerapan virtual police ini merupakan kegiatan kepolisian untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang opini atau konten yang dianggap berpotensi melanggar tindak pidana UU ITE.

Baca Juga: Jelang Penerimaan CPNS 2021, Pemerintah Tetapkan 1 Juta Formasi untuk Guru

Komjen Agus berharap sikap kooperatif dari masyarakat soal penegakkan UU ITE ini.

Oleh karena itu, bagi masyarakat yang ditegur virtual police terkait UU ITE tidak perlu berdebat jika diminta untuk menghapus kontennya.

"Manyanggah kan hak mereka, namun yang disampaikan oleh anggota yang tergabung dalam virtual police tersebut tentu terkait konten yang di upload," kata Komjen Agus dikutip PRBandungRaya.com dari Divisi Humas Polri, Senin 1 Maret 2021.

Bila ada pihak yang merasa dirugikan dalam unggahan tersebut melapor ke polisi, maka proses hukum adalah konsekuensi.

Baca Juga: Tolak Investasi Miras, Filep Wamafma: Pemerintah Tidak Konsisten dalam Menyelesaikan Persoalan Papua

"Bila membandel dalam proses, andai ada yang melapor atau menuntut analisa dan prediksi petugas berpotensi terhadap disintegrasi bangsa akan diproses," katanya.

Meskipun begitu, Komjen Agus membuka pintu selebar-lebarnya mediasi karena ini juga sesuai arahan Kapolri untuk mendahulukan proses mediasi.

"Silakan saja (mendebat) kan semua ada risikonya, sepanjang personal kan harus pihak yang dirugikan yang melapor, andai dilaporkan juga terbuka ruang mediasi," tandasnya.

Berikut ini sembilan tahapan dalam mekanisme proses virtual police sebagaimana dikutip PRBandungRaya.com dari PMJ News, Senin 1 Maret 2021.

Baca Juga: Mulai dari MONSTA X hingga IU, Ini Deretan Artis K-Pop yang Terdampak Akibat Kebijakan Lisensi Spotify

1. Menemukan unggahan tulisan/gambar yang berpotensi langgar pasal pidana
2. Petugas screenshot/tangkap layar uanggahan tersebut
3. Konsultasikan dengan tim ahli: Ahli Pidana, Ahli Bahasa dan Ahli Informasi serta Transaksi Elektronik/ITE
4. Bila dinyatakan langgar pidana, diajukan ke Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri
5. Virtual Police Alert/peringatan dikirim secara pribadi ke pemilik akun/pengguna medsos
6. Peringatan disampaikan melalui Direct Message/DM agar pemilik tak merasa terhina
7. Pemilik akun diminta segera menghapus unggahan dalam 1x24 jam
8. Pemilik akun mendapat dua kali peringatan, bila tak dipatuhi akan dipanggil untuk klarifikasi
9. Penindakan Langkah terakhir penanganan kasus pelanggaran UU ITE.

Itulan beberapa mekansisme terkait penerapan virtual police yang kini pelaksanaanya tengah berlangsung.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: PMJ News Humas Polri

Tags

Terkini

Terpopuler