Hukuman Terdakwa Korupsi Jiwasraya Dikurangi, Anggota DPR Minta Hakim Perhatikan Soal Keadilan Hukum

14 Maret 2021, 11:09 WIB
Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman menyoroti soal pengurangan masa hukuman terdakwa kasus korupsi Jiwasraya. /Dok. DPR RI

PR BANDUNGRAYA - Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dikabarkan telah melakukan pengurangan masa hukuman terhadap terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Sebelumnya, terdakwa kasus korupsi Jiwasraya ini dijatuhkan hukuman penjara seumur hidup.

Namun, hakim telah memutuskan untuk mengurangi masa hukuman tersebut.

Membahas soal kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, salah satu anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman menyesalkan putusan yang dilakukan Pengadilan Tinggi Jakarta itu.

Baca Juga: Catatan Liga Champions Sejauh Ini, Bayern Munchen Jadi Tim Tersubur hingga Erling Haaland Top Skor Sementara

Baca Juga: Video Ritual Mandi Bareng Aliran Hakekok Viral, MUI Segera Lakukan Pembinaan dan Keluarkan Fatwa

Dikutip PRBandungRaya.com dari Antara, Benny menilai bahwa putusan tersebut mencerminkan adanya kesenjangan rasa keadilan.

"Pertama, vonis tersebut mencerminkan adanya kesenjangan rasa keadilan antara hakim yang memutus perkara tersebut dengan rasa keadilan hukum yang hidup dan berkembang dalam masyarakat," ujar Benny.

Menurutnya, hakim dalam pengadilan tersebut harus benar-benar memperhatikan rasa keadilan hukum yang hidup di masyarakat.

Selain itu, masih terkait pengurangan masa hukuman terhadap koruptor, Benny menilai kepedulian hakim soal visi dan misi pemerintah dalam memberantas korupsi masih rendah.

Baca Juga: Hadir di I Live Alone, Key SHINee Ungkap Perasaannya Comeback Tanpa Mendiang Jonghyun

Baca Juga: Liga Champions: Jelang Bersua, Manchester City Berkuasa, Borussia Monchengladbach Malah Memble

"Hakim seolah berdiri di menara gading dan asyik dengan dirinya sendiri, padahal hakim tidak boleh esoterik dari rasa keadilan yang mengusik masyarakat," ujar Benny.

Lebih lanjut Benny pun mendesak hakim untuk tidak menjadi corong undang-undang dalam mengadili perkara korupsi.

Namun, menurut Benny harus menjawab kebutuhan masyarakat akan keadilan yang substantif.

Diketahui, Pengadilan Tinggi Jakarta mengurangi hukuman vonis Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun.

Baca Juga: Kuburan Jenazah Covid-19 di Parepare Dibongkar Orang Tak Dikenal, Tiga Mayat Dilaporkan Hilang

Tak hanya itu, pengurangan hukuman tersebut juga berlaku bagi Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) 2008-2018 Hendrisman Rahim.

Kasus korupsi Jiwasraya tersebut diketahui telah merugikan negara hingga Rp16,807 triliun.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler