PR BANDUNGRAYA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah memberikan keterangan resmi soal aturan Tunjangan Hari Raya (THR).
Menurut Ida Fauziyah pemberian THR itu merupakan kewajiban bagi pengusaha kepada para pekerja atau buruh.
Lebih lanjut, Ida Fauziyah juga menegaskan bahwa pembayaran THR harus tepat waktu.
Dikutip PRBandungRaya.com dari Antara, Ida Fauziyah meminta setiap perusahaan agar membayaran THR Keagamaan, paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran 2021 Berlaku Mulai 6 Mei, Polisi Gelar Operasi Keselamatan Jaya
Pembayaran THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.
Semua ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi pekerja/buruh di Perusahaan.
Kemudian bagi perusahaan yang terlambat atau bahkan tidak membayar THR bagi pekerja, Ida Fauziyah menegaskan akan ada sanksi bagi perusahaan yang bersangkutan.
Baca Juga: Mulai Hari Ini! Tanpa Perlu ke Satpas, Berikut Cara Mudah Perpanjangan SIM Online Melalui HP
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Ramadhan 2021 untuk Wilayah Kota Bandung dan Sekitarnya
Menurut Ida, pengusaha akan dikenai denda sebesar lima persen dari total THR, jika pengusaha terlambat membayar kewajibannya.
"Pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh dikenai denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar," kata Ida.
Tak hanya itu, sanksi administrasi sesuai ketentuan pemerintah juga akan diberikan kepada pengusaha yang tidak membayar THR dalam waktu yang ditentukan.
Sanksi tersebut di antaranya berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi serta pembekuan kegiatan usaha.***