Jelang Natal dan Tahun Baru, Kemenhub Terapkan Beberapa Syarat Perjalanan. Simak Aturan Lengkapnya!

17 Desember 2021, 20:50 WIB
Jelang Natal dan Tahun Baru, Kemenhub Terapkan Beberapa Syarat Perjalanan. Simak Aturan Lengkapnya! /

BANDUNGRAYA.ID - Jelang libur akhir tahun Natal dan Tahun Baru atau Nataru, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terapkan beberapa syarat perjalanan.

Melalui Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi aturan ini meliputi persyaratan perjalanan dalam negeri.

Selain atur mobilitas perjalanan dalam negeri, menjelang Nataru Kemenhub juga mengatur arus lalu lintas dengan cara pengalihan arus.

Baca Juga: WAH! Baim Wong Dikabarkan Akan Bermain di Sinetron Ikatan Cinta, Jangan-jangan Jadi Aldebaran?

Budi mengatakan bahwa ketentuan syarat perjalanan ini tertuang dalam SE 109 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Selama Masa Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 pada Masa Pandemi Covid-19.

Syarat perjalanan dalam negeri ini berlaku mulai 24 Desember hingga 2 Januari 2022.

Berikut ini syarat yang harus dipatuhi oleh masyarakat yang hendak bepergian saat Nataru:

Baca Juga: INNALILLAHI, Kabar Duka Datang Dari Musik Dangdut Indonesia Imam S Arifin Meninggal Dunia

1. Pelaku perjalanan wajib telah divaksin lengkap

2. Telah melakukan rapid test antigen dengan hasil negatif 1x24 jam.

3. Menggunakan aplikasi Peduli Lindungi selama bepergian.

Namun atura ini ada pengecualian, Budi menyampaikan bagi moda perintis di wilayah perbatasan dan 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) maupun pelayaran terbatas dengan kondisi masing-masing.

Baca Juga: Lagu Galau yang Viral di TikTok, Cocok Temani Kesedihanmu

Dalam edaran Kemenhub tersebut diatur juga mekanisme pelaku perjalanan yang harus dipatuhi selama bepergian saat Nataru:

1. Kendaraan bermotor maupun angkutan penyebrangan dikenakan kapasitas penumpang maksimal 75 persen.

2. Wajib menjaga jarak; melakukan sterilisasi dengan disinfektan di kendaraan umum maupun kapal penyeberangan setiap 24 jam dan setelah debarkasi khusus kapal penyeberangan.

3. Pengelola terminal dan pelabuhan harus mempersiapkan dan menggunakan Peduli Lindungi; melakukan penyemprotan disinfektan setiap 24 jam, menyediakan pengukur suhu, dan menyediakan hand sanitizer atau tempat cuci tangan.

4. Bagi pengguna kendaraan pribadi akan dilakukan pengaturan lalu lintas sesuai dengan diskresi polri.

Baca Juga: Sinopsis dan Link Streaming Layangan Putus Episode 5A

Sedangkan untuk aturan pengalihan arus lalu lintas operasional mobil barang dari ruas jalan tol ke jalan nasional ada berlaku bagi:

1. Barang dengan jumlah berat yang diizinkan lebih dari 14.000 kg

2. Mobil barang sumbu 3 atau lebih

3. Kereta tempelan

4. Kereta gandengan

5. dan Mobil barang yang mengangkut bahan galian, bahan tambang, atau bahan bangunan.

Baca Juga: Hasil Game 3 RRQ Hoshi vs Blacklist International M3 Mobile Legends 17 Desember 2021, Indonesia Pulang!

Untuk ketentuan pengalihan operasional barang tersebut tidak berlaku bagi pengangkut BBM atau BBG, barang ekspor/impor menuju/dari dan ke pelabuhan laut yang menangani ekspor impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, serta bahan makanan pokok.***

Editor: Kiki Fijay

Tags

Terkini

Terpopuler