Meski PPKM Level 3 Batal Diterapkan Serempak, Pemerintah Atur Beberapa Pengetatan Ini Jelang Nataru

- 8 Desember 2021, 12:46 WIB
Meski PPKM Level 3 Batal Diterapkan Serempak, Pemerintah Atur Beberapa Pengetatan Ini Jelang Nataru
Meski PPKM Level 3 Batal Diterapkan Serempak, Pemerintah Atur Beberapa Pengetatan Ini Jelang Nataru /ANTARA/Humas Pemkot Bogor

BANDUNGRAYA.ID  - Pemerintah resmi membatalkan penerapan aturan PPKM level 3 serentak di seluruh Indonesia. Aturan ini tertuang dalam Instruksi Mendagri (INMENDAGRI) nomor 62 tahun 2021.

Di aturan sebelumnya, pemerintah berencana untuk menerapkan kebijakan PPPKM Level 3 di seluruh wilayah di Indonesia ketika libur Nataru tiba pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Hal itu disampaikan pemerintah sebagai upaya untuk mengurangi mobilitas masyarakat dan menekan penyebaran Covid-19 pada saat Nataru.

 

Namun aturan tersebut dirubah lantaran menyesuaikan situasi pandemi dengan sejumlah pengetatan, serta tetap menggencarkan 3T; pemeriksaan dini, pelacakan, dan perawatan.

"Penanganan yang sudah cukup baik, pemerintah memutuskan untuk mebuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan pemberlakuan di semua wilayah di momen Nataru," tutur juru bicara menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Merves) Jodi Mahardi dikutip dari Antara.

Baca Juga: Jelang Nataru, Pemberlakuan PPKM Level 3 Dibatalkan, Bagaimana dengan Libur Semester Ganjil?

Baca Juga: PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru Dibatalkan, Luhut Beberkan Alasannya

"Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi tentunya dengan beberapa pengetatan," sambungnya.

Halaman:

Editor: Siti Resa Mutoharoh

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah