BANDUNGRAYA.ID - Setelah sebelumnya melalui Instruksi Mendagri (INMENDAGRI) Nomor 62 Tahun 2021 yang mengatur pemberlakuan PPKM level 3 di seluruh Indonesia, kini pemerintah membatalkan instruksi tersebut.
Pemerintah melalui Mendagri, Mohammad Tito Karnavian memutuskan tidak menerapkan PPKM level 3 di semua daerah di Indonesia dan menggantinya dengan aturan yang lebih proporsional.
Aturan tersebut tertuang dalam INMENDAGRI Nomor 63 tahun 2021.
Baca Juga: 44 dari 57 Mantan Pegawai KPK Bersedia Jadi ASN Polri dan Telah Selesai Asesmen Serta Uji Kompetensi
INMENDAGRI ini mulai berlaku mulai 30 November 2021 sampai dengan tanggal
13 Desember 2021.
Lalu bagaimana dengan libur akhir tahun di bangku pendidikan?
Hingga berita ini ditulis, kementerian terkait baik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) bagi satuan pendidikan yang dibawahinya, maupun satuan pendidikan yang dibawahi Kementerian Agama belum mengatur ulang.
Baca Juga: Pasca Aksi Eksibisionis Siskaeee Viral di Bandara YIA, Polda DIY Akan Bentuk Polsek Bandara
Jika mengacu pada aturan sebelumnya di INMENDAGRI Nomor 62, mengimbau agar sekolah tidak meliburkan khusus siswanya selama periode libur Natal dan Tahun Baru.