PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru Dibatalkan, Luhut Beberkan Alasannya

- 7 Desember 2021, 08:33 WIB
PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru Dibatalkan, Luhut Beberkan Alasannya
PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru Dibatalkan, Luhut Beberkan Alasannya /ANTARA/Reno Ensir

BANDUNGRAYA.ID - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan membeberkan alasan PPKM level 3 saat Natal dan Tahun Baru dibatalkan.

Kata Luhut, pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Natal dan Tahun Baru 2022 secara merata pada semua wilayah. Namun hanya diberlakukan sejumlah pengetatan.

Dengan demikian, penerapan level PPKM selama Natal dan Tahun Baru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan.

Baca Juga: SIAP-SIAP, PPKM Level 3 Akan Kembali Diberlakukan di Seluruh Indonesia!

Baca Juga: PPKM Jawa Bali Kembali Diperpanjang, Luhut Bilang Harus Hati-Hati!

"Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri. Namun kebijakan PPKM di masa Nataru (Natal dan Tahun Baru) akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitastestingdantracingyang tetap digencarkan," kata Luhut.

Ia juga memastikan perbatasan Indonesia akan tetap diperketat dengan syarat untuk penumpang dari luar negeri adalah hasil tes PCR negatif maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, serta melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia.

Luhut mengatakan pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah menjelang momen Natal dan Tahun Baru.

Baca Juga: Gigi Kuning Bikin Malu? Ingin Gigi Putih Tapi Tanpa Bahan Kimia? Jarang Diketahui, Ini Rahasianya!

Halaman:

Editor: Siti Resa Mutoharoh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x