Izin Salat Idulfitri Hanya untuk Masjid Al Akbar Surabaya, Keputusan Pemprov Jatim Dinilai Tak Adil

17 Mei 2020, 15:51 WIB
PETUGAS Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Timur menyemprotkan cairan disinfektan di Masjid Nasional Al Akbar Surabaya, Jawa Timur, Selasa 17 Maret 2020. Kegiatan tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran COVID-19.* ZABUR KARURU/ANTARA /

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) telah mengeluarkan surat bernomor 451/7809/012/2020, tentang Imbauan Kaifiat Takbir dan Salat Idulfitri, tertanggal 14 Mei 2020.

Surat itu mengacu pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 28 Tahun 2020 tertanggal 13 Mei 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idulfitri saat Pandemi Covid-19.

Dalam surat yang diedarkan disebutkan bahwa dari sekian banyak masjid, hanya Masjid Nasional Al Akbar, Surabaya, yang dapat menggelar salat Idulfitri.

Baca Juga: Jakarta hingga Bandung Barat, LSI Denny JA Beberkan 5 Daerah yang Bisa Longgarkan PSBB Mulai Juni

Sayangnya, surat imbauan itu disesalkan oleh banyak pihak, sebab dianggap memberikan kelonggaran terhadap aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Ketika dulu masjid ditutup ditujukan kepada Masjid Al Akbar, tapi seluruh masjid disuruh ikut tutup," kata anggota DPRD Surabaya Fraksi PKB, Badru Tamam di Surabaya pada Minggu 17 Mei 2020 seperti dikutip Pikiranrakyat-bandungraya.com dari Antara.

"Pas giliran masjid dibuka, tapi suratnya ditujukan hanya pada masjid Al Akbar. Harusnya kalau khusus jangan disebar," tutur dia.

Baca Juga: Kebun Binatang Bandung Terima Bantuan Pakan Satwa dari Ketua MPR, Pengelola: Cukup untuk Sebulan

Badru menyayangkan adanya kebijakan itu, karena saat masyarakat sudah mulai patuh dengan protokol kesehatan yang diterapkan pemerintah sebagai upaya mencegah penularan Covid-19, relaksasi atau kelonggaran aturan justru diberikan.

Jika diminta menerapkan sebuah aturan, kata Badru, kebanyakan orang Indonesia biasanya tidak mau menurut atau bandel kalau baru pertama kali diberitahu.

"Tapi kalau aturan itu sudah diterapkan secara konsisten, maka mereka akan patuh," kata dia.

Baca Juga: Bukan Daging Sapi Oplosan, Pasar di Bogor Justru Terciduk Menjual Telur Berisi Embrio Ayam

Hal serupa juga dikatakan Ketua Muhammadiyah Covid-19 Command Center (MCCC), M. Arif An.

Dengan adanya surat imbauan tersebut, dia menilai Pemprov Jatim telah melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Menurut dia, pada pasal 11 Pergub 11/2020, jelas disebutkan selama pemberlakuan PSBB di Surabaya Raya, dilakukan penghentian sementara kegiatan keagamaan di rumah ibadah atau di tempat tertentu.

Baca Juga: Viral Toko Material Dijadikan Tempat Berpelukan, Pemiliknya Sebut Corona Hanya Konspirasi Farmasi

"Ini soalnya di Surabaya kalau dibiarkan tambah banyak," kata Arif An yang juga menjabat sebagai Sekretaris Pengurus Daerah Muhammadiyah (PDM) Surabaya.

"Saat ini kasus posoitif Covid-19 sudah mencapai angka 1.000. Bahkan rumah sakit rujukan sudah tidak bisa melayani karena overload," tutur dia.

Arif An mengaku khawatir dengan kemungkinan akan terjadi transmisi penularan Covid-19 terhadap para jemaah jika salat Idulfitri digelar.

Baca Juga: The Silent People, Orang-orangan Sawah Versi Luar Negeri Viral Setelah Tertangkap Google Maps

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Heru Tjahjono mengatakan bahwa surat imbauan tentang Salat Idulfitri 1 Syawal 1441 Hijriah hanya ditujukan untuk badan pelaksanaan pengelola Masjid Nasional Al Akbar Surabaya.

"Surat itu hanya untuk Masjid Al Akbar yang saat pelaksanaan Salat Id harus sesuai protokol kesehatan," ujar Heru.

Heru menjelaskan ada empat hal yang wajib dipenuhi panitia penyelenggara Salat Idulfitri di masjid terbesar di Jatim tersebut.

Baca Juga: Bagaimana Hukum Menonton Drama Korea di Bulan Ramadhan, Simak Penjelasan Ustazah Arini

Pertama, panitia penyelenggara Salat Idulfitri harus memastikan untuk memperpendek bacaan salat dan pelaksanaan ibadah.

Kedua, panitia penyelenggara wajib menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun dan air mengalir bagi para jemaah.

Ketiga, setiap jemaah wajib menggunakan masker, dan keempat, panitia wajib mengatur shaf dengan jarak 1,5 hingga 2 meter.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler