BANDUNGRAYA.ID- Masyarakat Indonesia akan dihadapkan pada tahun politik yakni datangnya Pemilu 2024.
Pelaksanaan tahapan pemilu sudah dimulai sejak ditetapkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 tahun 2022.
Tahapan pertama menuju Pemilu 2024 dimulai sejak Selasa, 14 Juni 2022 yakni dengan penyusunan perencanaan, program, dan anggaran pemilu.
Baca Juga: Tugas, Kewenangan dan Kewajiban Panwascam Pada Pemilu 2024 Sesuai UU No. 7 Tahun 2017
Dengan mengetahui jadwal tahapan pemilu, masyarakat bisa turut andil berpartisipasi dan mengamati penyelenggaraan Pemilu 2024.
Berikut ini jadwal dan tahapan menuju Pemilu 2024 sesuai PKPU Nomor 3 Tahun 2022:
Putaran 1
- - Penyusunan perencanaan, program, dan anggaran Pemilu = 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024
- Penyusunan peraturan KPU = 14 Juni 2022 - 14 Desember 2023 - Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih = 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023
- Pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu = 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022
- Penetapan Peserta Pemilu = 14 Desember 2022
- Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan = 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023
- Pencalonan
- Pencalonan anggota DPD = 6 Desember 2022 - 25 November 2023
- Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota = 24 April 2023 - 25 November 2023
- Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden = 19 Oktober 2023 - 25 November 2023 - Masa Kampanye Pemilu = 28 November 2023 - 10 Februari 2024
- Masa Tenang = 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024
- Pemungutan Suara
- Pemungutan Suara = 14 Februari 2024
- Penghitungan Suara = 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024
- Rekapitulasi hasil penghitungan suara = 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024 - Penetapan hasil Pemilu
- Penetapan Presiden dan Wakil Presiden terpilih (Jika tidak ada sengketa) = paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
- Penetapan Presiden dan Wakil Presiden terpilih (Jika ada sengketa) = paling lambat 3 hari setelah putusan MK dibacakan
- Penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota (Jika tidak ada sengketa) = paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu
- Penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota (Jika ada sengketa) = paling lambat 3 hari setelah putusan MK dibacakan - Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota
- DPRD kabupaten kota = disesuaikan dengan akhir masa jabatan
- DPRD Provinsi = disesuaikan dengan akhir masa jabatan
- DPR dan DPD = 1 Oktober 2024
- Presiden dan Wakil Presiden = 20 Oktober 2024
Putaran 2
- Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih = 22 Maret 2024 - 25 April 2024
- Kampanye = 2 Juni 2024 - 22 Juni 2024
- Masa Tenang = 23 Juni 2024 - 25 Juni 2024
- Pemungutan dan penghitungan suara = 26 Juni 2024 - 20 Juli 2024
- Penetapan hasil Pemilu Putaran 2
- Penetapan hasil Pemilu (Jika tidak ada sengketa) = paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua
- Penetapan hasil Pemilu (Jika ada sengketa) = paling lambat 3 hari setelah putusan MK dibacakan - Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden = Minggu, 20 Oktober 2024
Demikianlah jadwal tahapan pemilu menuju Pemilu 2024 sesuai PKPU Nomor 3 Tahun 2022.***