Tsunami PHK, Ini Kewajiban Pengusaha Pada Karyawan yang Dipecat

15 November 2022, 18:30 WIB
Tsunami PHK, Ini Kewajiban Pengusaha Pada Karyawan yang Dipecat /Pexels/Tim Gouw

BANDUNGRAYA.ID - Jelang akhir tahun 2022, maraknya gelombang PHK mulai menyita perhatian publik.

Berbagai perusahaan besar seperti Metaverse dan Twitter, Shopee sampai LinkAja ikut terseret ke dalam arus PHK karyawan.

Hingga November 2022, tercatat ada 8 perusahaan dan startup teknologi yang mengalami bangkrut atau melakukan PHK besar-besaran. Di antaranya, Fabelio, Shopee Indonesia, LinkAja, Zenius, TaniHub, Tokocrypto, JD.ID, hingga Pahamify.

Baca Juga: LANGSUNG CAIR! Cara Mudah Cairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Secara Online Gegara PHK, Cukup Modal HP dan KTP

Selain itu, gelombang PHK juga terpaksa dirasakan oleh 45 ribu pekerja tekstil di seluruh Indonesia, seperti yang diungkapkan Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jemmy Kartiwa Sastraatmaja di Berita Subang.

Kabar tsunami PHK ini pun membawa cemas kepada jutaan pekerja di Indonesia. Namun, kekhawatiran itu masih bisa ditanggulangi karena masih ada hak karyawan yang harus dipenuhi perusahaan meskipun ia telah dipecat.

Dilansir dari website Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker), ada 3 kewajiban yang harus dipenuhi pengusaha pada karyawannya yang di-PHK.

1. Memberikan uang pesangon. Perhitungannya adalah sebagai berikut:

- Masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;
- Masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;
- Masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
- Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;
- Masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;
- Masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;
- Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah.
- Masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
- Masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah;

Baca Juga: Meta PHK 11 Ribu Karyawan, Salah Satu PHK Terbesar di AS Tahun Ini

2. Memberikan uang penghargaan masa kerja. perhitungannya, sebagai berikut:

- Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah;
- Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
- Masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (duabelas) tahun, 4 (empat) bulan upah;
- Masa kerja 12 (duabelas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah;
- Masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah;
- Masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (duapuluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
- Masa kerja 21 (duapuluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (duapuluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
- Masa kerja 24 (duapuluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh ) bulan upah.

3. Memberikan uang penggantian hak, yang meliputi:

- Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
- Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;
- Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (limabelas perseratus) dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
- Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Pada pekerja usaha mikro dan usaha kecil, mereka juga berhak menerima uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, dan/atau uang pisah bagi pekerja/buruh.

Namun besarannya ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan oekerja/buruh.***

Editor: Raabi Ghulamin Halim

Tags

Terkini

Terpopuler