Kisruh, Buruh akan Melakukan Aksi Mogok Besok, Berikut 7 Poin Penolakan RUU Cipta Kerja

5 Oktober 2020, 14:05 WIB
Tolak RUU Cipta Kerja Disahkan, 2 Juta Buruh Lakukan Unjuk Rasa ‘Mogok Nasional’ /ANTARA - Muhammad Zulfikar/

PR BANDUNG RAYA – Para buruh turun menggelar aksi demonstrasi penolakan terhadap Rancangan Undang-Undangan (RUU) Cipta Kerja di Gedung MPR/DPR RI, Jakarta, pada Senin, 5 Oktober 2020, hari ini.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus menegaskan bahwa aksi demonstrasi yang dilakukan oleh para buruh tidak mendapati izin dari Polda Metro Jaya.

“Kita tidak kasih izin, jadi Polda Metro Jaya tidak mengeluarkan izin untuk demo,” tegas Yusri dalam keterangannya dikutip dari RRI, Jakarta.

Baca Juga: MU Dibantai 1-6, Mantan Pemain Luapkan Kekesalan

Yusri mengatakan bahwa aksi demonstran yang memicu keramaian atau kerumunan yang dapat menyebabkan meningkatkan kasus penyebaran virus corona tidak mendapatkan izin sama sekali untuk melakukan demo.

“Sekaranig kita imbau, kita mengharapkan agar mereka mengerti, Pandemi Covid-19 ini semakin tinggi di Jakarta. Jangan jadi Klaster baru,” ujarnya.

Namun, Polda Metro Jaya telah menyiapkan personel jika para buruh tetap melanjutkan aksi demonstrasi di Gedung MPR/DPR.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Video Oknum Anggota TNI Diklaim Curi Kotak Amal di Masjid

Sebagaimana dilaporkan, rencananya aksi mogok massal oleh para buruh ini akan dilakukan oleh sebanyak 5 juta buruh dari berbagai perusahaan di 25 Provinsi dan 300 Kabupaten atau kota mulai besok Selasa, 6 Oktober hingga Kamis, 8 Oktober 2020.

Diperkirakan aksi mogok ini akan melibatkan sejumlah pelaku pekerja buruh dari berbagai industri seperti kimia, energi, pertambangan, hingga losgistik dan perbankan.

Adapun, aksi mogok ini terkait penolakan berfokus pada tujuh poin yang akan para buruh perjuangkan terkait RUU Cipta Kerja, diantaranya sebagai berikut:

Baca Juga: Doakan Kesembuhan Donald Trump, Taiwan Ternyata Ingin Sang Presiden AS Lawan Kemarahan Tiongkok

1. Para buruh menilai jika RUU Cipta Kerja akan menghapus ketentuan upah minimum kota/kabupaten (UMK) dari upda minimum sektoral Kota/Kabupaten (UMSK)

2. Para buruh menolak pengurangan nilai pesangon dari 32 buah upah menjadi 25 bulan, dengan metode 19 bulan dibayar pemilik usaha. Sementara 6 bulan lainnya tanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.

3. Para buruh menolak pasal terkait mengatur mengenai tidak adanya batasan waktu status kontrak pekerja, yang berpotensi para buruh berstatus kontrak seumur hidup.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Anies Baswedan Dilarikan ke RS karena Terpapar Covid-19 sejak 3 Oktober 2020?

4. Para buruh menolak RUU Cipta Kerja yang dinilai berpotensi memunculkan sistem kontrak dan outsourcing seumur hidup

5. Para Buruh menilai bahwa RUU Cipta Kerja menghadirkan sebuah masalah yakni jam kerja yang dinilai eksploitatif (pendayagunaan).

6. Para Buruh menilai bahwa RUU Cipta Kerja mengenai cuti haid dan melahirkan bagi pekerja perempuan berpotensi hilang, serta hak upahnya atas cuti tersebut hilang. Begitupun dengan cuti panjang yang berpotensi hilang.

7. Para buruh menilai terkait adanya kontrak dan outsourcing seumur hidup, maka jaminan kesehatan dan jaminan pensiun bagi para buruh hilang.***

Editor: Abdul Muhaemin

Tags

Terkini

Terpopuler