Ramai Isu Blokir Medsos, Menkominfo: Hoaks, yang Ada Patroli Siber

9 Oktober 2020, 13:29 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate di pastikan isu pemblokiran media sosial adalah hoaks. /kominfo

PR BANDUNGRAYA – Beredar isu bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan melakukan pemblokiran media sosial (medsos) mengenai maraknya penolakan terhadap Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja termasuk di jagat maya. 

Dikutip Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari Antara, Kominfo memastikan bahwa isu negara blokir medsos untuk meredam informasi soal aksi unjuk rasa tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja adalah Hoaks.

“Hoaks. Tugas AIS Kominfo (Patroli Siber Kominfo) adalah untuk menjaga ruang digital agar tetap bersih dan sehat. Demikian amanat UU ITE kepada Kominfo,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Jumat.

Baca Juga: Teaser Oppo A15 Mulai Beredar, Berikut Spesifikasi dari Smartphone yang Dilengkapi Tiga Kamera Ini

Kominfo menjelaskan bahwa beredarnya isu tentang pemblokiran media sosial adalah informasi palsu atau Hoaks. Menanggapi hal ini, pihaknya akan melakukan tindakan terhadap pelaku yang menyebarkan Hoaks.

“Namun jika ada hoaks maka tidak boleh dibiarkan karena itu pasti melanggar hukum, tentu harus dibersihkan dan itu dilakukan melalui platform digital,” ujarnya.

Isu yang berkembang menyebutkan bahwa Kominfo telah bersiaga untuk melakukan pemblokiran di medsos. Diantaranya adalah Whatsapp, Facebook, Instagram, Twitter, dan TikTok.

Baca Juga: Klaim Penuhi Kebutuhan Vaksin Covid-19 untuk Negara Berkembang, Tiongkok Bergabung dengan COVAX

Isu yang berkembang mengenai pemblokiran media sosial juga dianggap sebagai respons atas aksi protes terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja yang baru disahkan pada 5 Oktober 2020 lalu.

“Jika juga ditemukan ada tindak pidana maka penegakan hukum perlu dilakukan oleh aparat hukum dalam hal ini Bareskrim Polri,” ujarnya.

“Kominfo berkomunikasi secara rutin dalam kerja sama dengan Bareskrim Polri, BNPT dan Lembaga Negara serta kementrian terkait lainnya,” ujar Johnny G Plate.

Baca Juga: Demo Berujung Baku Hantam dan Timbulkan Kerusuhan, Ini Sanksi yang Akan Diberikan

Pada 2019 lalu, pembatasan penggunaan media sosial juga pernah dilakukan. Akses ke sejumlah media sosial dan aplikasi pesan singkat terhambat.

Menteri Johnny menambahkan bahwa upaya membersihkan platform media sosial, termasuk Youtube, Facebook, Instagram, Twitter, dan TikTok dari informasi hoaks adalah tugas rutin Kementerian Komunikasi dan Informasi.

Kordinasi dilakukan secara rutin dengan penegak hukum, kementerian, lembaga negara dan BNPT jika didapati ada tindak pidana dari temuan hoaks tersebut.

Baca Juga: Jaga Mental Karyawan, Perusahaan Startup di Tiongkok Hadirkan Alpaka Menggemaskan

“Ini tugas rutin dan dilaksanakan termasuk terkait hoaks Covid-19 dan hoaks UU Omnibus Law Cipta Kerja,” ujar Menteri Komunikasi dan Informasi, Johnny G Plate.

Berdasarkan konten hoaks yang telah ditemukan oleh Kominfo mengenai Covid-19 ada 1.184 konten di berbagai media sosial hingga 7 Oktober 2020.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler