Junjung Transparasi, Pembahasan Judicial Review UU Ciptaker di MK Harus Dilakukan secara Terbuka

12 Oktober 2020, 12:12 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi. /PMJ News

PR BANDUNGRAYA – Pengesahan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja masih menjadi polemik di tengah masyarakat.

Aksi demonstrasi menuntut penolakan terhadap pengesahan UU Cipta Kerja sempat terjadi berbagai daerah dalam beberapa hari terakhir.

Meski begitu, jalan yang tepat untuk menolak konstitusi, dalam hal ini UU Cipta Kerja, adalah dengan melakukan judicial review atau uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut disampaikan oleh Guru Besar Ilmu Politik Universitas Airlangga, Kacung Marijan, sebagaimana dilansir Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari RRI.

Baca Juga: Pemerintah Beri Kemudahan untuk Para Petani, Pupuk Bersubsidi Bisa Dibeli Tanpa Syarat

Kendati demikian, ia memaparkan bahwa sidang judicial review UU Cipta kerja harus dilakukan secara terbuka.

Dengan begitu, masyarakat dapat berpartisipasi dengan memantau secara langsung proses jalannya persidangan.

"Saya kira mereka akan melakukannya secara terbuka," ujar Kacung.

Berbagai kalangan mengkritik proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja hingga resmi menjadi UU yang dinilai tidak transparan.

Baca Juga: DPR Mendesak Nadiem Makarim untuk Pembahasan Kurikulum Baru dalam Program Merdeka Belajar

Oleh karena itu, apabila proses judicial review dilakukan secara terbuka, maka MK akan bersikap adil dalam setiap keputusan.

Apalagi UU Cipta Kerja dinilai sebagai isu sensitif yang kini tengah menjadi perhatian masyarakat luas.

"Jadi apapun nanti saya kira lebih bagus percayakan saja kepada MK," katanya.

Dalam beberapa hari terakhir, UU Cipta Kerja menjadi sorotan publik, yang memicu aksi demo hingga berakhir ricuh.

Baca Juga: Siap-siap! NCT 2020 Resonance Pt.1 Akan Dirilis, Berikut 12 Track List Lengkap dan Formasi Membernya

UU ini menuai penolakan keras dari masyarakat, lantaran dianggap merugikan kalangan buruh atau pekerja.

Sejumlah pasal dalam UU Cipta Kerja dinilai hanya menguntungkan pihak tertentu, khususnya pada klaster terkait ketenagakerjaan.***

Editor: Bayu Nurulah

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler