Tolak RUU Minol, Hotman Paris: Ingat Devisa Akan Hilang dan Pengaruhi Sektor Pasiwisata

15 November 2020, 15:43 WIB
Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea. /Instagram.com/@hotmanparisofficial

PR BANDUNGRAYA – RUU Minol atau minuman beralkohol bukan hanya menjadi perbincangan warganet, pengacara kondang, Hotman Paris pun angkat bicara.

Dikutip oleh Prbandungraya.pikiran-rakyat.com melalui RRI, Hotman Paris secara terbuka menolak RRU Minol.

Dalam keterangannya di akun Instagram pribadinya, Hotman Paris mengingatkan pemerintah dan DPR agar berhati-hari dalam pembahasan RUU ini, karena bisa berdampak buruk terhadap daerah pariwisata.

Baca Juga: Foto Mesra Kamala Harris Bersama Pembawa Acara Terkenal Williams Montel Beredar di Media Sosial

Bahkan, menurutnya tidak menutup kemungkinan sejumlah daerah wisata, seperti Bali, bisa menentukan nasibnya sendiri.

"Saya baru pulang dari bali melihat pemandangan yang sangat menyedihkan di mana sudah tidak ada turis, terutama turis asing, yang jeluar masuk toko maupun restoran," ujar Hotman Paris dalam video yang ia bagikan dalam akun Instagramnya, Minggu, 15 November 2020.

Hotman Paris pun mengatakan bahwa tidak bisa dibayangkan apa yang akan terjadi terhadap Bali apabila RUU Larangan Minuman Beralkohol itu disahkan yang bisa menyebabkan devisa hilang.

Bukan hanya itu, menurut Hotman Paris industri minuman beralkohol juga akan ikut hancur atau bangkrut.

Baca Juga: Resepsi Pernikahan Najwa Shihab Digelar Hari Ini, Rencana Soal Tamu Undangan Mendadak Berubah

Selain itu, masyarakat terutama yang tinggal di daerah pariwisata, seperti Bali, juga akan menderita.

Kendati demikian, Hotman Paris mengajak masyarakat Bali dan daerah pariwisata lainnya untuk ikut bersuara terkait pembahasan RUU Minol.

Ia juga mengingatkan pemerintah, jangan lupa dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Masyarakat Bali ikut bicara dari sekarang. Pemerintah indonesia jangan lupa, jangan sampai tiap daerah nanti menentukan sikap masing-masing. Mari kita pertahankan NKRI. Jangan sampai nanti daerah ikut bersuara dan ikut menentukan sikapnya masing-masing," katanya.

Baca Juga: Jimin BTS Ungkap Hampir Muntah Saat Tampil Pertama Kalinya di BBMA 2018

RUU Minol ini salah satunya mengatur pemberian sanksi bagi para peminum atau orang yang suka mengonsumsi minuman beralkohol, berupa pidana penjara maksimal dua tahun dan denda uang maksimal sebesar Rp50 juta.

Saksi pidana tersebut, tertuang di Pasal 20 Bab VI tentang Ketentuan Pidana RUU Minol.

"Setiap orang yang mengonsumsi minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit tiga bulan dan paling lama dua tahun atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp50 juta," demikian bunyi draf beleid tersebut seperti yang diunduh dari situs DPR.***

Editor: Bayu Nurulah

Sumber: RRI DPR

Tags

Terkini

Terpopuler