Pengamat Ekonomi dari Unpad Nilai UU Cipta Kerja Solusi Bagi Jutaan Pekerja Terdampak

19 November 2020, 13:04 WIB
Ilustrasi buruh berunjuk rasa di depan kawasan Patung Arjunawiwaha atau Patung Kuda, Jakarta, Senin 2 November 2020. /ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj

PR BANDUNGRAYA – UU Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang sudah disahkan masih menjadi perbincangan publik Tanah Air.

Tak terkecuali oleh para pakar dan pengamat. Seperti dikutip oleh prbandungraya.pikiran-rakyat.com melalui Antara, pengamat merasa UU Ciptaker bisa menjadi solusi imbas pandemi Covid-19.

Seperti kata pengamat ekonomi dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Rudi Kurniawan, menilai UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi solusi bagi sekitar 29 juta pekerja yang terdampak krisis Covid-19.

Baca Juga: Usai Viral karena Ketahuan Berasal dari Keluarga Kaya, Giselle aespa Diserang Netizen Gegara Ini

“Pemerintah menggulirkan UU Cipta Kerja salah satunya supaya persoalan 29,12 juta ini cepat teratasi,” kata Rudi dalam keterangan tertulisnya.

Menurut peneliti Center for Economics and Development (CEDS) Unpad tersebut, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Agustus 2020 terdapat total sekitar 29 juta pekerja terdampak Covid-19.

Terdiri dari 2,56 juta pekerja menganggur karena dampak wabah, sebanyak 1,77 juta angkatan kerja yang sementara tidak bekerja karena pandemi, dan 24,03 juta pekerja yang mengalami pengurangan jam kerja karena pandemi.

Baca Juga: Update Persebaran Corona Hari Ini, 19 November 2020, Pasien Meninggal di Jawa Barat Bertambah

Banyak dari mereka yang di-PHK selama masa krisis tidak serta merta akan kembali bekerja setelah krisis berlalu, kata dia, karena resesi yang berkepanjangan dapat berdampak permanen pada sepertiga dari mereka.

“Berdasarkan riset Barrero, Bloom dan Davis (2020) sekitar sepertiga dari pekerja yang kehilangan pekerjaan selama krisis pada akhirnya menjadi pengangguran permanen,” ujar Rudi.

Penyebab mereka menjadi pengangguran permanen karena mereka kehilangan ketrampilan dan periode pengangguran yang panjang karena resesi mengubah etos kerja dan mengurangi keinginan mereka untuk mendapatkan pekerjaan.

Baca Juga: Sinopsis Sinetron Dari Jendela SMP Hari Ini 19 November 2020, Gemas! Wulan dan Joko Saling Gombal

Untuk itu, kata Rudi, pemerintah perlu mengeluarkan kebijakan untuk mendorong perekonomian agar kembali ke potensinya dengan kebijakan stimulus fiskal dan moneter.

Adapun hal yang tak kalah penting, lanjut dia, adalah kebijakan untuk mengatasi persoalan pengangguran agar kembali dan siap ke pasar kerja dan tidak menjadi pengangguran permanen.

“Dengan UU Cipta Kerja, mereka yang di-PHK mendapatkan pelatihan-pelatihan supaya terasah dan tune in untuk kembali ke pasar kerja,” katanya.

Baca Juga: Bupati Bogor Dikabarkan Positif Covid-19, Polisi Tunda Pemeriksaan Terkait Acara Habib Rizieq

Kemudahan perizinan berusaha dan dukungan terhadap Usaha Mikro, Kecil dan Menegah (UMKM) dan koperasi dalam UU Cipta Kerja, dinilai Rudi, tidak hanya bisa menciptakan lapangan kerja untuk menyerap pekerja dampak pandemi.

Tetapi juga menyerap angkatan kerja baru dan menstimulus masyarakat untuk berwirausaha.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler