Anak Usia 17 Tahun ke Bawah Disarankan Tak Buat Akun Medsos, Kominfo Usulkan RUU PDP

19 November 2020, 14:30 WIB
Pemerintah melalui Kominfo mengusulkan RUU PDP untuk batasi penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 17 tahun. /PIXABAY/PhotoMIX-Company

PR BANDUNGRAYA - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam Rancangan Undang-Undang Data Pribadi (RUU PDP) menyatakan terdapat usulan batasan usia untuk memiliki akun media sosial.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kominfo, Semuel Abrijani menyatakan dalam aturan tersebut seseorang yang boleh diizinkan untuk menggunakan media sosial diharuskan minimal berusia 17 tahun.

"Indonesia melalui RUU (PDP) ini mengusulkan batasannya 17 tahun, di bawah usia itu harus ada persetujuan dari orang tua. Orang tua harus terlibat," kata semuel.

Baca Juga: Messi Muak Karena Lelah Disalahkan Atas Semua Masalah Barcelona, Sinyal Untuk Pindah Klub?

Dalam aturan baru tersebut seseorang yang belum mencapai batas usia 17 tahun diwajibkan didamping oleh orang tua karena rentan penyalahgunaan pemakaian media sosial.

Jika mekanisme ini diterapkan, akan ada lebih banyak tahapan yang harus dilewati ketika anak di bawah batas usia membuka akun media sosial.

Batasan usia ini merupakan adopsi dari General Data Protection Regulation (GDPR), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Uni Eropa yang sudah lama diterapkan.

Baca Juga: Film Battle of Surabaya Karya Anaka Bangsa Akan diputar di Festival Budaya Vive Asia di Argentin

Cara ini ditempuh agar orangtua bisa memantau seluruh pergerakan anak selama menggunakan media sosial

Ia khawatir jika tidak ada persetujuan dari orang tua soal anak membuka akun media sosial, komunikasi antara anak dan orang tua akan terganggu.

"Memang, ini akan menyulitkan, tapi, kalau tidak begitu, nanti terputus hubungan anak dengan orang tua karena anak membuat dunia sendiri, orang tua dunia sendiri," kata Semuel.

Baca Juga: Harap Sabar! Laman Bantuan Subsidi Upah Rp1,8 Juta untuk Guru Honorer dan Tenaga Didik Masih Eror

Penerapan perlakuan penggunaan data pada anak dibawah usia 17 tahun nantinya akan sama dengan data biometric pada umumnya seperti dilindungi enkripsi dan tidak bisa digunakan untuk tujuan pemasaran.

Dengan adanya RUU ini Orang tua bisa ikut berpartisipasi untuk melindungi anak dan memantau data pribadinya, meski pun nantin akan ada aturan baru mengenai hal tersebut.

Semuel menyarankan bagi anak yang masih dibawah 17 tahun sebaiknya jangan dulu membuat akun media sosial.

Baca Juga: Saking Miripnya dengan Kim Ju-ha, Pembawa Berita Berteknologi AI Ini Ditakuti Banyak Orang

Hal tersebut harus dilakukan karena dalam media sosial diruang digital, seseorang yang berusia dibawah 17 tahun akan berinteraksi dengan jutaan orang yang usianya terpaut jauh diatasnya.

Seperti yang diketahui salah satu media sosial Facebook, menerapkan batasan usia minimal 13 tahun untuk membuka akun.

Semual menyarankan jika seorang anak yang akan membuat akun baru media sosial, maka teman pertama yang ada di mereka haruslah orangtua dan keluarga terdekat.

Baca Juga: Siap-Siap, Pemerintah Usulkan Batas Usia Pakai Media Sosial Adalah 17 Tahun

RUU PDP kini masih berada di tahapan pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat, ditargetkan selesai dalam tahun ini.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler