Soju, Wine hingga Vodka, Berikut 9 Jenis Minuman yang Dilarang dalam RUU Minuman Berakohol

- 16 November 2020, 15:18 WIB
Ilustrasi minuman beralkohol.
Ilustrasi minuman beralkohol. /Pixabay/Free-Photos

PR BANDUNGRAYA - Rencana DPR yang akan membahas RUU Minuman Beralkohol ternyata menuai sejumlah polemik dari sejumlah masyarakat adat.

Sejumlah masyarakat adat menilai aturan tersebut sebagai sebuah penghapusan nilai tradisi yang sudah mereka lakukan sejak turun temurun.

Namun di sisi lain bagi sejumlah masarakat yang hidup di daerah perkotaan banyak yang merespon baik rancangan undang-undang tersebut.

Baca Juga: RUU Minol Terancam Ditolak, Baleg Desak Ketua DPR Segera Komunikasi dengan Pemerintah

Hingga saat ini DPR terus mempertimbangkan sejumlah aspek dari penerapan aturan tersebut.

Dalam RUU Minuman Beralkohol tersebut mencantumkam sanksi pidana penjara selama maksimal dua tahun dan denda hingga Rp1 miliar bagi siapa pun yang melanggar Undang-Undang ini.

Selain itu berlaku juga ancaman hukuman bagi orang yang menyimpan, dan mengedarkan minuman berakohol ke sejumlah wilaah di Indonesia.

Sebelumnya sebanyak 21 anggota DPR dari tiga fraksi partai politik mengusulkan pelarangan minuman beralkohol.

Awal kemunculan usulan UU tersebut terjadi pada 2015 lalu dan hingga saa ini rancangan tersebut masih menuai sejumlah kendala.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Ridwan Kamil Punya Utang Rp 1.75 Triliun ke Bank Dunia?

Halaman:

Editor: Bayu Nurulah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x