Juliari Batubara Diduga Terima Uang Suap, Korupsi Dana Bansos Terancam Hukuman Mati, Ini Kata KPK

- 6 Desember 2020, 08:03 WIB
Ilustrasi korupsi.
Ilustrasi korupsi. /PRFM

Tidak hanya itu, KPK mengimbau dan memperingatkan sekali lagi pada Jumat, 6 Desember lalu bahwa terkait hukuman dari bentuk penyelewengan anggaran penanganan Covid-19.

“Kami minta agar sama-sama membantu KPK mengawasi anggaran penanganan Covid-19. Ingat, ancaman hukuman mati koruptor anggaran bencana dan pengadaan darurat bencana,” katanya.

Baca Juga: Ramalan Asmara 3 Zodiak Hari Ini, Minggu 6 Desember 2020: Ada Cancer, Leo, dan Virgo

Sejauh ini, KPK menduga bahwa kasus penyelewengan berupa uang suap ‘fee’ pengadaan Bansos Covid-19 yang dilakukan oleh pejabat Kemensos, salah satunya mensos Juliari Batubara senilai Rp17 miliar yang dibagi ke dalam dua periode.

Pertama uang sejumlah Rp8.2 miliar dan pada periode kedua senilai Rp8.8 miliar yang akan dipergunakan untuk keperluan Juliari Batubara.***

Halaman:

Editor: Bayu Nurulah

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah