PR BANDUNGRAYA – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani mengatakan wacana tiga periode masa jabatan presiden harus dibahas dan ditinjau kembali oleh Komisi II DPR.
Usulan Puan Maharani untuk mengkaji wacana tersebut mencuri banyak perhatian masyarakat. Hal ini bahkan ramai mencuat di media sosial.
Terkait wacana tersebut, Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman menyampaikan sikap yang diambil Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca Juga: Buntut Datangi Markas FPI, Staf Kedubes Jerman Langsung Dipulangkan, Rektor Undani: Maaf Tak Cukup
Dalam cuitan di akun Twitter @fadjroel, Jubir Presiden itu menegaskan bahwa Jokowi masih mengikuti sumpah presiden dan memegang teguh atudan dalam UUD 1945 di mana jabatan presiden dibatasi jadi dua periode saja.
“Presiden @jokowi TEGAK LURUS terhadap SUMPAH PRESIDEN di depan MPR untuk memegang teguh UUD 1945 (pasal 9) yang MEMBATASI memegang jabatan Presiden selama DUA PERIODE (pasal 7)," kata Fadjroel sebagaimana dikutip PRBandungRaya.com dari akun Twitter @fadjroel, Senin 21 Desember 2020.
Presiden @jokowi TEGAK LURUS terhadap SUMPAH PRESIDEN di depan MPR untuk memegang teguh UUD 1945 (pasal 9) yang MEMBATASI memegang jabatan Presiden selama DUA PERIODE (pasal 7) ~ #Jubir #JubirPresidenRI @JubirPresidenRI > https://t.co/GvV0jIV5h2— Fadjroel Rachman (@fadjroeL) December 20, 2020
Sementara itu, Refly Harun seorang ahli Hukum Tata Negara juga mengutarakan pandangannya tentang wacana ini.
Baca Juga: BPUM BLT UMKM Rp2,4 Juta Cair? Ternyata, Penerima Bansos Berpeluang Besar Dapat 'Bonus' Ini
Hal tersebut disampaikan Refly Harun melalui video yang diunggah ke kanal YouTube Refly Harun pada 20 Desember 2020, yang mengatakan, “Hari ini tidak tidak tidak, besok ya. Tergantung kesempatan dan peluangnya.”
"JK misalnya, sempat mewacanakan wakil presiden bisa dipilih untuk masa jabatan yang ketiganya, artinya punya maksud keinginan kalau bisa menjadi wakil presiden kembali," tambahnya, dikutip PRBandungRaya.com dari kanal YouTube Refly Harun, pada Senin, 21 Desember 2020.