Penyitaan sabu-sabu seberat 201 kilogram tersebut dilakukan di Hotel WIR, Jalan KS Tubun, Kelurahan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Puluhan Ribu Paket Bansos Ditemukan di Sebuah Gudang Kawasan Jakarta Timur, Ada Oknum Penimbun?
Pihak kepolisian awalnya mendapat laporan dari masyarakat.
Setelah mendapat laporan tersebut, tim gabungan dari Satgas Merah Putih Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya langsung menyelidiki adanya sindikat narkoba internasional tersebut.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam Pasal 114 KUHP dan UU Nomor 35 tahun 2010 tentang penyalahgunaan narkoba.***