SKT FPI Tak Diperpanjang di Kemendagri, Gus Yaqut: secara Normatif Organisasi FPI Tidak Ada

- 26 Desember 2020, 10:50 WIB
Menteri Agama Gus Yaqut.
Menteri Agama Gus Yaqut. /ANTARA/Anom Prihantoro/ANTARA

“Kalau disebut FPI, FPI itu sekarang ini enggak ada. Organisasinya secara hukum enggak memperpanjang SKT di Kementerian Dalam Negeri, “ katanya.

Diberitakan sebelumnya Galamedia dalam artikel yang berjudul "Menteri Agama Gus Yaqut, 'FPI Itu Sekarang Enggak Ada", Menag Gus Yaqut menegaskan bahwa kabar soal pembubaran FPI itu adalah hoaks.

"Kabar Presiden mau bubarkan FPI itu hoaks, dicek dulu kebenarannya. Soalnya FPI itu tidak terdaftar di Kemendagri,” kata Gus Yaqut.

Baca Juga: Spesial Natal 2020, V BTS Rilis Lagu Bertajuk Snow Flower, Kisahkan Perasaannya dengan ARMY

Sebelumnya diberitakan, telah beredar Surat Telegram Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, tertanggal 23 Desember 2020, tentang pembubaran sejumlah organisasi masyarakat (ormas).

Sebanyak enam ormas rencananya akan dibubarkan, termasuk salah satunya adalah FPI.

Menanggapi itu, kuasa hukum FPI Aziz Yanuar mengatakan telegram tersebut tidak jelas. Hal itu dikarenakan Peratuturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang dirujuk nomornya tidak tercantum nomornya.

"Perppu nomor berapa yang dimaksud dalam telegram tersebut? Bila tidak ada Perppunya maka berita tersebut dapat diklasifasikan berita hoax dan penyebaran berita bohong," kata Aziz.

Baca Juga: Jokowi Ancam Pecat Menteri yang Baru Dilantik Jika 7 Intruksi Ini Dilanggar, Apa Saja?

Dalam STR/965/XI/IPP.3.1.6/2020 yang beredar disebutkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Perppu mengenai Pembubaran Ormas.

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah